Dark/Light Mode

Waqaf Dalam Cita dan Fakta (2)

Minggu, 17 Mei 2020 08:10 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - DI sinilah kita memerlukan materi untuk bisa berbuat yang lebih dalam rangka persiapan menabung amal sholeh untuk bekal di akhirat nanti. Di sinilah perlunya pikiran pembinaan umat secara konstruktif melalui waqaf.

Al-Qur’an dan hadis tidak pernah melarang seseorang menjadi kaya, karena kemiskinan itu lebih sangat dibenci Islam. Bahkan hadis Nabi pernah menyindir orang miskin: “Kadang kekafiran itu mucul karena kefakiran”. Kefakiran menjadi negatif karena pada kenyataannya, kefakiran tidak hanya menyebabkan problematika sosial, melainkan juga masalah akidah terganggu.

Kemiskinan dapat menyebabkan murtad, kufur atau bahkan menjadi pemalas. Wakaf sebagai salah satu institusi pemberdayaan umat tentunya menjadi sesuatu yang harus diperhatikan.

Keberadaan waqaf sebagai salah satu sistem perekonomian Islam hampir tidak mendapat tempat dalam kajian ilmiah pada setiap zaman.

Dalam kitab fiqih misalnya, terdapat berbagai madzhab dan kitab yang membahas masalah wakaf. Dari waktu ke waktu pengembangan institusi wakaf semakin berkembang. Wacana pengembangan waqaf tidak hanya di sekitar konsep dan definisi wakaf, melainkan juga pola manajerialnya agar dapat benar-benar bermanfaat dalam usaha pemberdayaan ekonomi umat.

Baca juga : Waqaf Dalam Cita dan Fakta (1)

Waqaf bukan sesuatu yang ada dengan sendirinya, melainkan terlahir melalui konsep dan prosedur yang jelas. Inti dari wakaf adalah memberdayakan perekonomian umat agar terjadi pemerataan kesejahteraan.

Untuk itulah, maka waqaf harus diproses melalui prosedur yang benar agar manfaatnnya benar-benar berdaya guna. Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah menjadi pihak yang ikut fokus mengurus persoalan wakaf ini.

Sebagaimana tujuan didirikannya Kementerian Agama adalah untuk mengurus persoalan agama dan kehidupan beragamanya, maka wakaf masuk dalam salah satu program kerjanya.

Dalam hal ini, Kementerian Agama menjadi pihak yang paling berkompeten dalam mengurus dan memberdayakan wakaf demi kesejahteraan umat, di samping pula terdapat beberapa lembaga waqaf di luar Departemen Agama.

Tantangan penyelenggaraan waqaf tahun-tahun mendatang memang sudah dianalisa karena:

Baca juga : Agama Negara, Negara Agama dan Negara Sekuler

1. Masih belum optimalnya pem-berdayaan waqaf di masyarakat yang disebabkan oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam hal waqaf

.2. Masih terlalu dominannya campu tangan pemerintah di dalam pengembangan waqaf.

3. Masih banyaknya potensi-potensi perekonomian yang seharusnya bisa dimasukkan ke dalam wilayah wakaf. Sebagai contoh adalah waqaf uang.

4. Mengingat luasnya medan pemberdayaan waqaf, maka perlu kiranya dibentuk kerjasama dalam hal pemberdayaan lembaga-lembaga waqaf di luar departemen agama, sehingga Depatemen Agama tidak sendirian mengurus wakaf.

5. Perangkat hukum yang masih minim menyebabkan keterlambatan dalam dalam permberdayaan waqaf. Tantangan kita ke depan ialah bagaimana menggali potensi waqaf di dalam masyarakat yang luar biasa ini.

Baca juga : Apa Itu Guluw?

Dengan landasan hukum yang mamadai seiring dengan berkembangnya kesadaran syar’i masyarakat kita maka pemberdayaan waqaf di masa depan semakin menjanjikan.

Kita berharap gebrakan-gebrakan Badan Waqaf Indonesia (BWI), selama paroh waktu bulan pertama ini bisa meningkatkan pamor penyelenggaraan waqaf Indonesia, insya Allah. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.