Dark/Light Mode

Waqaf Dalam Cita dan Fakta (1)

Sabtu, 16 Mei 2020 08:27 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu pundi-pundi amal yang amat popular ialah waqaf. Dalam kitab-kitab fikih, waqaf sering diartikan dengan: “Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.” (Al Ramli, Nihayah al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, Juz. V, h. 357); Al Khatib Al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj, Juz. 11, h. 376).

Waqaf biasa juga diartikan dengan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam dan benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4).

Baca juga : Agama Negara, Negara Agama dan Negara Sekuler

Pandangan tersebut di atas sejalan dengan ayat: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Al-Qashash/28:77).

Ada beberapa ayat dan hadis yang mirip dengan redaksi ayat ini. Pengembangan cakupan wakaf semakin berkembang di dalam masyarakat dengan dikembangkannya wakaf uang atau wakaf tunai.

Baca juga : Apa Itu Guluw?

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf Al Nuqud) biasa diartikan dengan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai kepada dan untuk kepentingan obyek dan tujuan yang luhur. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah suratsurat berharga, seperti sukuk dan lain-lain.

Dunia sebagai ladang akhirat maksudnya ialah tempat untuk mengumpulkan amal baik untuk dijadikan bekal di kehidupan yang akan datang. Segala kebaikkan yang dilakukan manusia, maka untuknya pahala. Sebaliknya, jika keburukan yang dilakukan, maka siksa adalah balasannya.

Baca juga : Antara Ajaran Islam dan Budaya Arab

Bagaimana kita bisa menjadikan dunia ini sebagai ladang akhirat jika kesejahteraan itu tidak dimiliki? Bagaimana kita bisa menjadi dermawan, membantu fakir miskin, menyekolahkan yatim piatu, jika kita tidak memiliki materi? ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.