Dark/Light Mode

Korni: Stop Debat RUU HIP, Fokus Tangani Covid-19

Senin, 22 Juni 2020 21:45 WIB
Ketua Umum Korni, M. Basri BK. (Foto: ist)
Ketua Umum Korni, M. Basri BK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Relawan Nasional Indonesia (Korni) mendukung sikap pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab, pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19.

“Kami menyarankan kepada lembaga DPR dan pemerintah untuk saat ini lebih mengutamakan atau fokus pada penanganan pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum Korni, M. Basri BK di Jakarta, Senin (22/6).

Korni juga mengimbau kepada pemerintah, semua institusi negara dan elemen masyarakat agar dapat bersama-sama menciptakan stabilitas yang kondusif di dalam negeri, baik itu aspek politik, keamanan maupun ekonomi. “Hal ini agar kita dapat mengatasi wabah Covid-19 dengan cepat dan tepat, serta bisa kembali normal dalam melanjutkan pembangunan Indonesia yang maju dan sejahtera,” tutur Basri.

Baca juga : Ini 7 Maklumat Pesantren Tebuireng, Jombang Terkait Covid-19

Menurut dia, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Saat ini bukan waktunya untuk mengotak-atik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsensus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa. 

“Proses konsensus bersama terhadap Pancasila dari 1 Juni 1945, 22 juni 1945 dan 18 agustus 1945 adalah proses yang panjang dan berdinamika dalam rumusan final tentang Pancasila,” ujarnya.

Basri memandang rumusan Trisila, Ekasila dan lainnya seperti Piagam Jakarta tidak perlu lagi dimasukan dalam materi Undang-Undang yang berhubungan dengan Pancasila. Selain itu, Tap MPRS/XXV/1966 tentang pembubaran PKI harus masuk dalam landasan hukum Undang-Undang tentang Pancasila.

Baca juga : Kemandirian Pakan Penting Di Tengah Pandemi Covid-19

“Tidak perlu adanya dikotomi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Sebab, yang harus kita kedepankan adalah patriot kebangsaan yang beragama,” imbuhnya. 

Apalagi, keragaman pada bangsa ini perlu dipelihara sebagai keindahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Rumusan Pancasila pada 18 agustus 1945 adalah bersifat final terhadap Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia,” tegasnya.

Korni memandang undang-undang yang berhubungan dengan Pancasila, harus mengutamakan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Sehingga dapat dijabarkan dan dilaksanakan di setiap Undang-undang dan turunannya dengan komitmen dan integritas di semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Pengrajin Tempe Terus Eksis Saat Pandemi Covid-19

“Apabila kita berkomitmen penuh terhadap nilai Pancasila, maka kita tidak perlu khawatir terhadap ideologi lain yang akan akan merongrong ideologi pancasila pada bangsa Indonesia,” pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.