Dark/Light Mode

Pemerintah Arab Saudi Batasi Jamaah Haji, PBNU Maklum

Selasa, 23 Juni 2020 12:39 WIB
Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas (Foto: Istimewa)
Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi keputusan pemerintah Arab Saudi, yang menerima jamaah haji dengan jumlah sangat terbatas pada musim haji 2020.

PBNU memaklumi dan menghargai keputusan Arab Saudi, yang ditunggu-tunggu banyak negara muslim. "Kami memaklumi keputusan Pemerintah Saudi. Karena kita tahu, kesehatan dan keselamatan manusia adalah bagian dari ajaran Islam. Sementara bulan Haji 1441 H masih dalam keadaan pandemi Covid-19," ungkap Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan KH Robikin Emhas dalam keterangannya kepada RMco.id, Selasa (23/6).

Robikin yakin, calon jamaah haji Indonesia juga bisa memahami. Kondisinya akan berbeda, apabila yang memutuskan tidak melakukan pemberangkatan haji dengan alasan ketidaksiapan, adalah pemerintah Indonesia.

Baca juga : Berterima Kasih Kepada Hawa dan Maryam (2)

Robikin berharap, calon jamaah haji tidak berkecil hati dengan keputusan Pemerintah Saudi. Banyak ibadah yang fadilah atau keutamaannya setara dengan menunaikan ibadah haji.

"Seperti menjamin kelangsungan hidup dan memberi makan yatim-piatu, istiqomah hadir dalam majelis ilmu, berbakti kepada kedua orang tua, berdzikir sepenjang waktu dengan bacaan baqiatus shalihat yakni subhaanallah wal hamdulillah wa la ilaha illallahu allahu akbar wa la haula wala quwata illa billahilaliyiladzim, dan masih banyak lagi ibadah lainnya," pungkas Robikin.

Arab Saudi akhirnya mengumumkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji, yang melibatkan jamaah dari berbagai negara pada tahun ini. Alasannya pandemi Covid-19 tak kunjung reda.

Baca juga : Berterima Kasih Kepada Hawa dan Maryam (1)

Hanya warga dan penduduk Arab Saudi saja yang diperkenankan melaksanakan rukun Islam kelima ini. Pelaksanaannya pun dengan social distancing ketat. 

Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Arab Saudi, masuk dalam kategori penduduk diperbolehkan melaksanakan ibadah haji. 

"Keputusan ini diambil untuk memastikan ibadah haji dilaksanakan seaman mungkin, dari perspektif kesehatan masyarakat. Semua langkah pencegahan dan protokol social distancing akan diberlakukan untuk melindungi umat dari risiko penularan Covid-19. Sesuai ajaran Islam tentang pentingnya menjaga kehidupan," ujar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Reuters, Selasa (23/6).

Baca juga : Pengamat: Kementerian/Lembaga Lain Harus Bantu Atasi Masalah Harga Pangan

Sekadar informasi, jumlah kasus positif Covid di Arab Saudi saat ini, telah melampaui angka 160 ribu dengan 1.307 kematian. Dalam dua pekan terakhir, negara ini mencatat kenaikan jumlah kasus positif.

Setiap tahun, sekitar 2,5 juta warga muslim dunia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah untuk menjalankan ibadah haji yang rata-rata memakan waktu lama, yakni kurang lebih 40 hari. [FAQ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.