Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Mafia Peradilan

Sembunyikan Aset, Nurhadi Pinjam Nama Pegawai MA

Kamis, 2 Juli 2020 06:42 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan). (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan). (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga menitipkan sejumlah aset kepada pihak lain. Upaya ini dilakukan agar harta kekayaannya tidak terlacak.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menemukan sejumlah aset yang disembunyikan. Salah satunya, mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan kendaraan itu dititipkan dan diatasnamakan Kardi, pegawai MA. Ali belum bersedia mengungkapkan aset lainnya yang diduga dititipkan kepada Kardi.

“Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya,” elak Ali.

Baca juga : Gus Jazil: Perhatian Pemerintah Masih Minim

Penyidik, lanjutnya, juga sedang mendalami soal hubungan Kardi dengan Tin Zuraida, istri Nurhadi. Kardi telah dipanggil pada Rabu, 10 Juni 2020. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara Nurhadi.

“Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan Saksi Kardi,” jelas Ali.

Kardi diduga memiliki hubungan khusus dengan Tin. Untuk mengorek hubungan itu, penyidik memeriksa Sofyan Rosada, pemimpin Pondok Pesantren Darul Husaini memenuhi panggilan penyidik antirasuah.

Berdasarkan informasi yang dimuat Tempo, Sofyan pernah menjadi wali Tin saat melangsungkan pernikahan siri dengan Kardi bin Watar. Pernikahan itu disebutkan berlangsung pada 2001 silam.

Baca juga : Ipar Nurhadi Dicecar Soal Aliran Duit Suap

Dalam penyidikan kasus mafia peradilan, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Jumlahnya mencapai puluhan miliar. Untuk pengurusan beberapa perkara.

Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky agar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/Pdt/2012, dikabulkan.

Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar ditangguhkan. Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar.

Hasil penyidikan KPK, Hiendra menggelontorkan fulus Rp 33,1 miliar untuk Nurhadi. Penyerahannya bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Untuk menghindari kecurigaan, Hiendra mentransfer uang ke rekening staf Rezky.

Baca juga : Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK

Lembaga antirasuah juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar. Juga melalui menantunya. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), hingga perkara perwalian.

Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. Penyidik menjerat Nurhadi dan Rezky dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Begitu pula Hiendra. Yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pembeantasan Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :