Dark/Light Mode

Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

Kamis, 9 Juli 2020 16:46 WIB
Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menghadiri sidang di Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Istimewa).
Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menghadiri sidang di Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Diceritakan Wawan, dirinya mendapat modal dari sang ayah saat awal meniti jalan menjadi pengusaha. Modal yang diberikan berupa uang senilai Rp 3 miliar dan sejumlah tanah.

"Kemudian seluruhnya telah diakumulasikan menjadi modal dan masuk dalam Aset pengembangan usaha yang saya jalani, keuntungan-keuntungan yang berkelanjutan, biaya pengembangan/ekspansi usaha-usaha, yang akhirnya juga menjadi cikal bakal berdirinya PT Bali Pacific Pragama (BPP) dan Perusahaan lainnya," ungkap Wawan.

"Melalui perusahaan-perusahaan tersebut diatas, Saya memperoleh pekerjaan-pekerjaan dengan skala menengah dan besar melalui pelelangan-pelelangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan BUMN baik yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten," bebernya.

Baca juga : Sandi Ajak Pengusaha Tetap Survive Di Tengah Pandemi

Wawan pun dengan tegas menampik tudingan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan JPU jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.

"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya.

Jadi Tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," keluh dia.

Baca juga : Wamen Alue Kebut Penanganan DAS Citarum di Subang dan Bekasi

Seharusnya, kata Wawan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa memperdulikan apakah uang yang ada dalam rekening tersebut merupakan uang yang tidak terkait dengan pidana korupsi dan juga aset tersebut adalah aset yang tidak terkait dengan korupsi karena sebenarnya uang dan aset sangat mudah untuk ditelusuri.

"Fakta-fakta yang muncul di persidangan tidaklah demikian dan tuduhan JPU tidaklah benar. Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya.

Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum tahun 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," tandas Wawan.

Baca juga : Huntelaar Dapat Hadiah Semusim di Ajax

JPU KPK menuntut Wawan 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menilai Wawan terbukti terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.