Dark/Light Mode

Tak Terbukti Terlibat TPPU

Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 19:45 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sementara dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dinilai majelis hakim tidak terbukti.

Baca juga : Korupsi, Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kumulatif ke dua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," papar Ni Made.

Baca juga : Dua Anak Buah Bupati Indramayu Nonaktif Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Wawan mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Total duit pencucian uang oleh Wawan disebut Jaksa berjumlah lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga : Tiga Eks Pegawai Pajak PMA Divonis 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Atas vonis itu, baik Wawan maupun JPU menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.