Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan baru ini mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Salah satu isinya menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) bukan di bawah koordinasi Menko Polhukam. BIN berada langsung di bawah Presiden.
Pengamat intelijen dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib setuju dengan isi Perpres ini. "Saya kira Perpres Nomor 73 Tahun 2020 bahwa BIN bukan di bawah koordinasi Menko Polhukam sudah sangat tepat," ucapnya, Sabtu (18/7).
Ridlwan menerangkan, dalam konteks intelijen, user tunggalnya intelijen hanya satu, yakni Presiden. "Jadi, Kepala BIN melapor ke user-nya, yakni Presiden. Tidak melalui mekanisme yang lain," terang pria yang juga pengamat terorisme ini.
Baca juga : Pengamat: Masih Banyak Kalangan Salah Menilai RUU Cipta Kerja
Menurut Ridlwan, Perpres 73/2020 meneguhkan mekanisme yang selama ini terjadi. "Jadi, saya kira Perpres itu hanya meneguhkan fungsi dan filosofi intelijen yang mengabdi pada single client yakni Presiden. Jadi menurut saya sudah tepat itu," tutupnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya