Dark/Light Mode

Setoran ASR Ditunda

Ingat, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Harus Tingkatin Produksi

Rabu, 15 Juli 2020 16:25 WIB
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuat kebijakan darurat di situasi pandemi corona (Covid-19).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, kebijakan yang diberikan berupa pemberian insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), berupa penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di Tahun 2020.

"Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani," kata Dwi Soetjipto dalam keterangan persnya, Rabu (15/7).

Baca juga : ASEAN dan Belanda Eratkan Kerja Sama Lawan Covid-19

Kebijakan ini dibuat melalui berbagai pertimbangan. Dengan adanya penundaan setoran dana ASR, maka perusahaan yang mendapatkannya bisa lebih fokus meningkatkan produksi.

"Saya berharap KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” katanya.

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

Baca juga : Senayan Soroti Kerja Sama Kemendikbud Dengan Netflix

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk Tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya Tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I Tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, KPI UIN Jakarta Kerja Sama dengan IUQI Bogor

Dwi juga menegaskan, SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.

Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.