Dark/Light Mode

Hari Ini Jalani Pemeriksaan Perdana

Rommy Minta Berobat Ke Luar KPK, Tapi Belum Dikasih

Jumat, 22 Maret 2019 13:12 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy, dengan lengan terborgol yang ditutupi buku. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
M Romahurmuziy alias Rommy, dengan lengan terborgol yang ditutupi buku. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sempat ditunda pemeriksaannya karena insomnia alias susah tidur, eks ketua umum PPP Romahurmuziy alias Rommy hari ini, Jumat (22/3), menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Tiba di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 10.20 WIB, Rommy yang mengenakan kemeja batik dibalut rompi tahanan oranye KPK, menebar senyum. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan. “Siap,” ujarnya.

Tangan Rommy, seperti tahanan KPK lainnya diborgol. Tapi, ditutupinya dengan sebuah buku. “Karena biasanya nunggunya lama. Jadi, saya mesti membunuh waktu dengan membaca buku,” seloroh Rommy.

Baca juga : Sakitnya Rommy Ternyata Insomnia Alias Susah Tidur

Rommy kemudian bicara soal banyak hal. Salah satunya, sakit yang dideritanya. Dia mengaku sudah 2 kali minta kepada KPK, untuk bisa berobat di luar rutan komisi antirasuah. Tetapi, belum diberi izin.

“Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, Dokternya di sini, tidak dalam posisi mampu. Makanya saya minta keluar. Tapi, sampai hari ini belum diberi,” beber Rommy.

Selain itu, Rommy juga mengeluhkan beberapa ruangan di rutan KPK yang dirasanya pengap. “Saya cuma mau pesan aja, karena KPK kan masih banyak anggaran. Serapan anggarannya rendah. Ya, paling tidak, ventilasi ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap. Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi aspek,” pintanya.

Baca juga : Sakit, Pemeriksaan Rommy Ditunda Besok Pagi

Sekadar latar, Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3).

KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah. KPK menduga, Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Sri Mulyani Bicara Ekonomi, Tahun Lalu Berat Tapi Bisa Dilewati

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.