Dark/Light Mode

KPK Panggil Pensiunan Hakim Tinggi Jurnalis Amrad Terkait Kasus Nurhadi

Rabu, 22 Juli 2020 11:50 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan Hakim Tinggi, Jurnalis Amrad

Jurnalis Amrad akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA, Nurhadi

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/7). 

Jurnalis Amrad cukup dikenal karena mengeluarkan putusan banding dalam beberapa kasus yang menarik perhatian. Salah satunya, kasus penyuapan jaksa Cirus Sinaga oleh mafia pajak Gayus Tambunan pada 2 Februari 2012.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Saat itu Jurnalis berdinas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jurnalis yang menjadi ketua majelis hakim bersama tiga hakim anggota, yakni Nasarudin Tappo, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Cirus Sinaga bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan. 

Dengan putusan atas banding ini, Cirus tetap dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Selain Jurnalis, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Ketiganya adalah PNS yang juga Panitera Pengganti Siti Khaeriyah, karyawan swasta Reni Pudjiastuti, dan seorang wiraswasta bernama Devi Chrisnawati.

Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Nurhadi. Nurhadi sendiri hari ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Baca juga : Pembangunan Desa Harus Berdasarkan Kebutuhan

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Menkop Apresiasi Taspen Luncurkan Kios Warga

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.