Dark/Light Mode

Hari Anak Nasional

Kemenkumham Pastikan 857 Anak Terima Remisi Dan Sekolah Mandiri

Kamis, 23 Juli 2020 19:57 WIB
Didampingi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum (Kiri), dan Wakil Walikota Bandung Oded M Danial (tengah), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga (kedua kanan), serahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Anak Nasional bagi 857 Anak sekaligus berikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar Bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Kamis (23/7/2020)
Didampingi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum (Kiri), dan Wakil Walikota Bandung Oded M Danial (tengah), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga (kedua kanan), serahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Anak Nasional bagi 857 Anak sekaligus berikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar Bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Kamis (23/7/2020)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, serahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) bagi 857 Anak sekaligus berikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar Bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Kamis (23/7).

Hal itu dilakukan memperingati Hari Anak Nasional 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Baca juga : Peringati Hari Anak Nasional, Bamsoet Ajak Bangun Karakter Melalui Empat Pilar MPR

RAN merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 23 Juli atas dasar kepentingan kemanusiaan. Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan surat tanda kelulusan kepada Anak tingkat SMP dari SMPN 8 Bandung dan tingkat SMK dari SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung.

Ada juga pemberian bantuan dari istri Wakil Gubernur Jawa Barat, Ketua Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Istri Wali Kota Bandung.

Baca juga : Kemlu Terus Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra

“Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana,” kata Reynhard.

Sementara itu, dalam penguatan mengenai Sekolah Mandiri bagi 33 LPKA di Indonesia sebagai bagian dari Resolusi Pemasyarakatan, Reynhard mengungkapkan Sekolah Mandiri merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan, untuk memenuhi hak Anak mendapatkan pendidikan selama menjalani proses peradilan pidana.

Baca juga : Kemenkeu Akui Rakyat Kita Hidup Makin Susah

Penyelenggaraan Sekolah Mandiri Merdeka Belajar didasarkan pada program unggulan pada masing-masing LPKA dengan berbagai metode, kreatifitas dan inovasi yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing LPKA.

“Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik. Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar Anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi Anak yang berkarakter,” ujar Reynhard.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.