Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Nyuruh Bawahan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Selasa, 28 Juli 2020 06:47 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo  (Tengah)
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tengah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo berupaya menghilangkan jejak keterlibatannya membantu Djoko Soegiarto Tjandra. Ia menyuruh anak buahnya memusnahkan surat jalan yang dibuat untuk buronan kasus cessie Bank Bali itu.

“BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Bareskrim kemarin.

Namun upaya ini berhasil digagalkan. Perbuatan Prasetijo merupakan tindak pidana. Prasetijo pun ditetapkan sebagai tersangka Pasal 221 ayat 2 KUHP.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian,” kata Listyo.

Selain itu, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Ia membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dimana buronan disebutkan sebagai konsultan.

Baca juga : Kemlu Terus Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra

Juga membantu pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 atas Djoko Tjandra mudah bepergian.Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikutnya, Prasetijo dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang pejabat yang membiarkan seseorang melarikan diri.

Listyo mengungkapkan, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai 20 saksi. Termasuk penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus pemberian bantuan kepada buronan Djoko Tjandra.

Anita Diperiksa

Baca juga : Ternyata, Brigjen Prasetijo Utomo Juga Kawal Djoko Tjandra Terbang ke Pontianak

Kemarin, Anita Kolopaking diperiksa Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Pengacara Djoko Tjandra itu diperiksa soal rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan”.

Termasuk foto seorang oknum jaksa di Kejaksaan Agung bersama Anita dan Djoko Tjandra. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.

“Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak 9 orang yang terdiri dari 8 orang pihak internal (kejaksaan) dan 1 orang pihak eksternal yaitu pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Pemeriksaan ini untuk mencari bukti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum jaksa. “Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus,” terang Hari.

Tolak Sidang PK

Baca juga : Keren, Rashford Bakal Dapat Gelar Doktor Kehormatan

Bersamaan dengan pemeriksaan Anita, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Lagi-lagi terpidana itu tidak nongol. Djoko Tjandra berdalih sakit. Jaksa pun meminta agar Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit di Indonesia.

Selain itu, jaksa menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang digelar secara jarak jauh atau online. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, ketua majelis hakim Nazar Effriandi memutuskan untuk meneruskan sidang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sontak jaksa menolak keputusan majelis hakim itu. Klausul “akan diteruskan sesuai perundang-undangan yang berlaku” dianggap persidangan hendak meneruskan berkas perkara permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Mohon izin majelis. Sikap kami termohon, dalam hal ini sangat jelas. Apabila persidangan akan diteruskan ke MA, kami sangat menolak dan kami tidak akan menandatangani berita acara persidangan,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta yang menjadi ketua tim jaksa. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.