Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Ghufron menyatakan, koordinasi antara aparat penegak hukum sebetulnya sudah terbangun dengan surat pem beritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) elektronik. Kini setiap penyidi kan tindak pidana korupsi masuk dalam satu sistem. “Aparat penegak hukum bisa saling mengetahui dan memonitor, sekaligus kami dapat memberikan fasilitas bantuan kalau dibutuhkan,” tandas Ghufron.
Sementara Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, mengikuti dan mempelajari skandal Djoko Tjandra. Jika memang kepolisian memerlukan bantuan KPK, komisi antirasuah siap untuk turun tangan. “Jadi ini sudah kami komunikasikan sejak lama,” tutur Karyoto.
Menurut Karyoto, selama ini KPK sering melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Jadi, tak masalah jika memang komisi itu dimin ta cawecawe dalam penanganan suatu perkara yang ditangani kepolisian maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Ibunda Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Tutup Usia
Skandal Djoko Tjandra ini tak cuma memakan korban jenderal polisi. Jaksa juga kena. Kejagung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari.
Pencopotan itu merupakan buntut dari viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia. Pencopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP4 041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Pinangki melanggar disiplin karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. “Sebanyak 9 kali dalam tahun 2019,” ungkap Hari dalam jumpa pers di Kejagung, kemarin.
Baca juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya
Dari hasil pemeriksaan, Pinangki diketahui terbang ke Singapura dan Malaysia. Hari menuturkan, Pinangki mengaku pergi sendiri dengan biayanya sendiri.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Djoko Tjandra. Berkasnya tak dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan ditolaknya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan, dikeluarkan Selasa (28/7).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengungkapkan, ditolaknya PK itu lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir dalam persidangan. Tercatat, dia empat kali absen dalam persidangan.
Baca juga : Djoko Tjandra Minta Sidang Online, Ini Tanggapan Hakim
Sementara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 diatur, pendaftar PK wajib hadir dalam persidangan. “Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut,” tegas Suharno. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya