Dark/Light Mode

Dari Pemblokiran Rekening Sampai Kasus Mangkrak

Semester I 2020, Dewas KPK Terima 105 Aduan

Selasa, 4 Agustus 2020 18:24 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang komisi antirasuah itu selama semester I 2020.

Pengaduan yang diterima di antaranya pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino, dan lain-lain.

Baca juga : Dua Kawasan Ekonomi Khusus Yang Baru Dibentuk Telan Investasi Rp 22,2 Triliun

"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers daring di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut punya penyelesaian yang beragam. Yang ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat. Kemudian, yang dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat. Lalu diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat.

Baca juga : Amerika Seperti Ingin Bunuh Diri

Sementara yang diarsipkan sebanyak 14 surat. Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Dewas pun melakukan klarifikasi kepada penyidik KPK.

"Kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.