Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Besok

Tak Pakai Masker Di Kota Bandung, Wajib Bayar Denda Rp 100.000

Rabu, 5 Agustus 2020 14:49 WIB
Ilustrasi wajib pakai masker di tengah penularan Covid-19
Ilustrasi wajib pakai masker di tengah penularan Covid-19

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Bandung menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai besok, Kamis (6/8/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sosialisasi dan imbauan akan dilakukan sampai hari ini, Rabu. Sehingga setelahnya penindakan sanksi Rp 100 ribu itu bakal diterapkan.

"Terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," kata Rasdian di Bandung, Rabu.

Baca juga : Wow Mantap, Pakai Kartu Brizzi Tarif Damri Jakarta-Bandung Cuma Rp 100 Rupiah

Dia menjelaskan, sanksi denda Rp 100 ribu itu merupakan sanksi terberat. Di samping itu, ada sanksi ringan lainnya berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi jaminan KTP.

"Sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," katanya.

Menurutnya sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap sebelumnya. Misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan.

Baca juga : Jokowi Minta Ibu PKK Terjun Langsung, Istri Mendagri Jadi Komandan

"Itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali No 37 Tahun 2020. Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.

Baca juga : Masker Disarankan Wajib Di Dalam Ruangan

Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.