Dark/Light Mode

Kalau Nggak Jadi JC, LPSK Sulit Bantu Anita Kolopaking

Sabtu, 8 Agustus 2020 15:29 WIB
Kalau Nggak Jadi JC, LPSK Sulit Bantu Anita Kolopaking

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kesulitan memproses perlindungan kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebab, Anita sudah berstatus sebagai tersangka kasus surat jalan kliennya.

Meski begitu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut, perlindungan bisa diberikan jika Anita mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC).

"Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, maka sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Tapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan mendalami kemungkinan untuk bisa memberikan perlindungan," ujar Hasto, Sabtu (8/8).

Baca juga : Kasus Baru dan Kasus Sembuh, Paling Banyak Ada di DKI

Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi sejumlah pihak, seperti saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli.

Anita sempat mendatangi LPSK dan memberi keterangan pada Selasa (4/8) lalu. Karena itu, Anita tidak memenuhi panggilan penyidik korps baju cokelat saat itu.

Hingga kini, kata Hasto, LPSK masih dalam tahap pendalaman terhadap permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra terbang ke Pontianak.

Baca juga : Gelar Munas Jumat Ini, SOKSI Bahas Penguatan Dan Konsolidasi Organisasi

Hasto menegaskan, pihaknya belum bisa memutuskan, apakah dapat memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking.

"Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," tandasnya.

Dini hari tadi, Anita sudah ditahan di rumah Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga : Trump Ancam Potong Bantuan Dana Untuk Sekolah

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy, Sabtu (8/8).

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Rutan Bareskrim. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.