Dark/Light Mode

LPMP Ikut Pantau, Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Harus Sesuai SKB 4 Menteri

Minggu, 23 Agustus 2020 15:58 WIB
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham (Foto: Hendrawan/RM)
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham (Foto: Hendrawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diberlakukannya kembali sekolah secara tatap muka di zona kuning dan hijau pada masa pandemi ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) pun dapat turut serta dalam melakukan pengawasan. 

Hal ini diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suhartono Arham. Dia pun berpesan, sekolah agar benar-benar menjalankan aturan yang terdapat dalam SKB 4 Menteri tersebut.

Baca juga : Tekanan Suharso Lengser Dari Plt Ketum PPP Menguat

"Kita koordinasi melaksanakan pengawsan SKB 4 Menteri ini. Berarti secara otomatis, manakala LPMP dan dinas itu menemukan sesuatu yang agak berbeda antara aturan, harusnya dinas bisa melakukan tindakan," ujar Suhartono, di Hotel Royal Padjajaran kota Bogor, Minggu (23/8).

Menurutnya, dinas pendidikan di daerah bisa melakukan teguran. Artinya, tidak ada sanksi khusus yang diatur pemerintah pusat. "Kita memang tidak memberikan sanksi. Tapi kita minta ada sinergi pengawasan dengan dinas pendidikan. Dan Kepala dinas pendidikan sudah tahu melakukan apa terhadap kebijakan," sambungnya.
 
Kemendikbud terus berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan di setiap daerah. Dia berharap, SKB 4 Menteri dijalankan dengan baik. "Jadi, kita (koordinasi) melalui Whatsapp Grup. Karena kondisinya seperti ini, meskipun ada jalur resmi untuk beri instruksi. Kami memberikan instruksi untuk menjalankan SKB 4 menteri itu, termasuk salah satunya memenuhi daftar isi protokol kesehatan di sekolah," ujar dia.

Baca juga : PHE Jambi Merang Tuntaskan Survei Seismik Dua Dimensi

Dalam SKB 4 Menteri itu dijelaskan, jika sekolah boleh dibuka untuk pembelajaran tatap muka hanya pada zona hijau dan kuning. Itu pun dengan ketentuan Gugus Tugas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah setuju jika sekolah hendak dibuka.

Sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa kenormalan baru dengan protokol kesehatannya untuk siap pembelajaran tatap muka. Kepala sekolah dan komite sekolah juga menjadi pihak yang menentukan apakah sekolah akan dibuka atau tidak.

Baca juga : Tantangan Pelaksanaan Kompetisi MIPA pada Masa Pandemi

Terakhir, ialah keputusan orang tua. Hanya orang tua yang dapat menentukan apakah anaknya boleh pergi ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Jika tidak, maka hak belajar anak akan tetap diberikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.