Dark/Light Mode

Hari Pertama di Rutan, Anita Kolopaking Senam sampai Baca Buku Tasawuf

Minggu, 9 Agustus 2020 20:56 WIB
Anita Kolopaking (Foto: Istimewa)
Anita Kolopaking (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, berada dalam kondisi sehat selama menjalani hari di sel wanita Rutan Bareskrim Polri. "Ibu Anita sehat dan tegar," ujar pengacara Anita, Tito Hananta, kepada RMco.id, Minggu (9/8). 

Anita menghabiskan waktunya di dalam sel Rutan Bareskrim Polri dengan melakukan sejumlah aktivitas. Apa saja? Kata Tito, Anita membaca buku, shalat, dzikir, dan berolahraga. 

"Olahraganya senam sehat. Kalau buku yang dibaca adalah buku rohani Tasawuf," ungkapnya. 

Baca juga : Kalau Nggak Jadi JC, LPSK Sulit Bantu Anita Kolopaking

Soal makanan, Tito menyebut Anita menyantap yang disediakan pihak rutan. "Makan makanan yang disediakan rutan," imbuhnya. 

Selama berada di dalam sel, Anita sudah dikunjungi suami dan saudara-saudaranya. Mereka membawakan sejumlah barang-barang pribadi Anita. 

Tito menyebut, Anita kini meminta tim pengacara fokus pada gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri terhadapnya. Anita telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. 

Baca juga : Gunung Sinabung Kembali Erupsi

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap upaya penahanan tersebut. Kami diminta fokus pada gugatan praperadilan," tandas Tito.

Selain Tito, Anita juga akan dibela pengacara Tommy Sihotang, Tommy Singh Bhil, Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, Nico Hananto Putra, Supri Hartono, Hasan Basri, dan Antonius Eko Nugroho. 

Anita dijebloskan ke dalam penjara setelah diperiksa selama 17 jam. Dia mulai diperiksa Jumat (7/8) pukul 10.30 dan baru selesai Sabtu (8/8) pukul 4 pagi. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 55 pertanyaan. 

Baca juga : Menlu RI Sampaikan Bela Sungkawa

Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7). Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Polisi menyebut, Anita adalah kunci dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra. Sebab, dialah yang menghubungkan Djoko dengan eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan itu. Prasetijo juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.