Dark/Light Mode

Dilarang MK Jadi Komisaris, Wamen Gigit Jari

Jumat, 28 Agustus 2020 06:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Meski MK bersikap begitu, Kementerian BUMN belum mau cepat-cepat bertindak. Jubir Menteri BUMN, Arya Sinulingga menilai larangan MK soal rangkap jabatan wamen sebagai komisaris di perusahaan BUMN maupun swasta tak mengikat. Sebab, poin larangan itu hanya masuk dalam pertimbangan MK dan belum menjadi keputusan.

"Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat. Jadi, kami masih menunggu," ungkap Arya dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : Mobil Listrik Wuling Rp 60 Jutaan Laris Manis Di Pasar China

Dia bilang, Kementerian BUMN baru akan mengambil sikap apabila sudah menjadi Putusan MK. Sebab, putusan MK sifatnya mengikat semua pihak. Sedangkan untuk yang sekarang, baru dalam pertimbangan.

"Maka (itu) bukan sebuah norma hukum baru. Apalagi kan ini ya kita tahu bahwa ini hanya sifatnya persuasive, jadi karena dia pertimbangan. Kecuali kalau misalnya putusan MK seperti itu gitu," ujar Arya.

Baca juga : Golkar Usung Mantan Kapolda Dan Wali Kota Pariaman Di Pilgub Sumbar

Arya menambahkan, kalau melihat amar putusan, MK memutuskan permohonan ditolak. “Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK. Yang lainnya masalah pertimbangan. Kalau pertimbangan itu nggak mengikat secara hukum," pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.