Dark/Light Mode

Di Atas Jam 9 Malam Warga Dilarang Keluar Rumah

Kota Bogor Berlakukan Jam Malam

Jumat, 28 Agustus 2020 19:36 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat dirawat di RSUD Kota Bogor, saat hasil tes menyatakan dia terkonfirmasi positif Covid-19 pertengahan Maret lalu. [Foto: @bima arya]
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat dirawat di RSUD Kota Bogor, saat hasil tes menyatakan dia terkonfirmasi positif Covid-19 pertengahan Maret lalu. [Foto: @bima arya]

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Bogor Bima Arya bakal menerapkan jam malam bagi warganya. Kebijakan itu dilakukan, lantaran Kota Hujan itu masih menyandang status Zona Merah Covid-19.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama dua pekan ke depan.

Baca juga : Kota Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB Selama 31 Hari

"Kita Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah -red) mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown," kata Bima, di Bogor, Jumat (28/8/2020).

Dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut, pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca juga : Mantap, Warga Orong Telu Sumbawa Kini Nikmati Listrik 24 Jam

"Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan diawasi secara ketat oleh komunitas. Pemkot juga sepakat membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan, tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB)," tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB. "Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman," tambah Bima.

Baca juga : Warga Yang Mau Keluar Masuk DKI Tetap Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid

Di samping itu, pihaknya pun sudah menyiapkan payung hukum, berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020, mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda, jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas. "Perwalinya tinggal ditandatangani," jelasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.