Dark/Light Mode

KPK Bakal Ikut Gelar Perkara Suap Djoko S Tjandra

Kejagung Menduga Pinangki Oper Duit Ke Rekening Adiknya

Sabtu, 5 September 2020 06:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari  saat diperiksa Bareskim Polri.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa Bareskim Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menduga, tersangka Pinangki Sirna Malasari menghilangkan jejak suap dengan mentransfer duit ke rekening adiknya. KPK pun ancang-ancang turun gunung, mensupervisi pengusutan perkara mafia Djoko S Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejagung (Dirdik JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah mengaku menemukan dugaan soal upaya menghilangkan jejak suap oleh Pinangki. Usaha itu dilakukan dengan mengalihkan aset berupa dana ke rekening adik Pinangki, Pungki Primarini. 

“Diduga beberapa kali transfer dana ke rekening adik tersangka. Dana itu diduga berasal dari tersangka Djoko Tjandra,” katanya, 

Data aliran dana yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang tersebut,saat ini sedang didalami penyidik baik lewat pemeriksaan tersangka, saksi adik tersangka, maupun sejumlah pihak bank. 

Modus operandi kejahatan tersangka diduga dilakukan dengan mengalihkan beberapa aset maupun dana dari Djoko Tjandra kepada adik tersangka. 

Setelah menerima kucuran dana, selang beberapa waktu kemudian, adik tersangka mengembalikan dana ke rekening tersangka. Adik tersangka juga sudah diperiksa sebagai saksi. Namun Febri belum mau merinci soal berapa kali transaksi rekening berikut jumlahnya. 

Baca juga : Perantara Suap Jaksa Pinangki, Adik Iparnya Djoko Tjandra, Meninggal Dunia

Mengenai aset yang dialihkan ke adik mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAM Bin) Kejagung, dia pun tak mau huru-buru menginformasikannya. 

Penelusuran seputar kucuran duit ini diakuinya tak berhenti sampai pada rekening adik tersangka saja. Dugaan aliran dana ke kokega tersangka lainnya pun tengah didalami. 

“Tunggu saja. Kita masih kembangkan penyidikan menyangkut aliran dana tersangka,” tandasnya saat disinggung soal kemungkinan adanya aliran dana ke oknum jaksa lainnya. 

Penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses yang dikonfirmasi mengenai tudingan itu pun belum bersedia memberikan keterangan mendetil. 

Dia hanya bilang, kedatangannya ke gedung bundar ditujukan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan. Diketahui, pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah Pinangki meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sehari sebelumnya. 

“Melanjutkan pemeriksaan kemarin yang belum selesai,” sergahnya. 

Baca juga : Soal Kebakaran, Jaksa Agung Ogah Tanggapi Tudingan Amien Rais

Sehubungan dengan pengusutan kasus surat jalan palsu atas nama Djoko Tjandra, kepolisian diketahui sudah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Anita Kolopaking, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan tersangka Djoko S Tjandra. 

“Ada 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara untuk kasus tersangka JST. Kemudian berkas perkara ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan satu lagi bekas perkara saudara PU (Prasetijo Utomo),” beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. 

Bekas perkara tahap I itu terdiri dari ribuan lembar. Jika dianggap lengkap, kepolisian pun akan menyerahkan penanganan tersangka ke penuntut umum. 

“Untuk rekan-rekan ketahui bahwa berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, tersangka JST setebal 1.879 lembar, kemudian tersangka saudara PU tebalnya sekitar 2.080 lembar,” ujarnya. 

Menyikapi pengusutan perkara yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan, KPK sudah ancangancang untuk melibatkan dalam gelar perkara kasus ini. 

Untuk keperluan itu, dalam waktu dekat KPK akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan gelar perkara. 

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Tegaskan Duit Djoko Tjandra Rp 546 M Sudah Dieksekusi

Alex tak bersedia mengungkap, apakah upaya pelibatan KPK dalam gelar perkara berhubungan dengan dugaan adanya sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam penyidikan perkara Djoko Tjandra. 

“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya. 

Ditambahkan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat bersamasama mengawasi penanganan perkara tersebut. 

“Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya. 

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan, pihaknya senantiasa memantau perkembangan penanganan kasus baik yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) maupun Kejagung. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.