Dark/Light Mode

Gelar Rapat Monitoring Online

KPK Ikut Urusi Lahan Kuburan Di Wilayah Bekasi-Karawang

Rabu, 9 September 2020 07:41 WIB
Ilustrasi lahan kuburan
Ilustrasi lahan kuburan

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengurusi lahan kuburan di Bekasi dan Karawang. Banyak pengembang di wilayah yang belum memenuhi kewajibannya menyerahkan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) itu.

Tri Budi Rochmanto, Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK menyoroti hal ini.

“Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke Pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16 persen, Kabupaten Bekasi 6,7 persen dan Kota Bekasi 21 persen,” sebutnya saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) secara daring.

Baca juga : Prostitusi Online Di Bawah Umur Kian Menjamur Di Kota Bandung

Dia mendorong Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Karawang menagih kewajiban pengembang itu. “Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” kata Tri.

Selain itu, pemda perlu membuat aturan mengenai penyerahan kewajiban pengembang. Jika ada pengembang yang nakal, Tri menyarankan pemda memberikan sanksi tegas.

“Intinya, bagaimana data ini dapat terintegrasi dan terpantau mulai dari pengembang memohon perizinan, sampai dengan kewajiban menyerahkan fasumfasos tersebut,” tukasnya.

Baca juga : KLHK Dan BNPB Awasi Ketat Wilayah Rawan Terbakar

Menanggapi sorotan KPK itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menyampaikan, tahun ini sudah 11 dari 20 pengembang yang menyerahkan PSU atau fasum-fasos.

“Mayoritas PSU berupa TPU (Tempat Pemakaman Umum) dengan luas 4 hektare,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada 342 perumahan di daerahnya. Pihaknya masih menagih kewajiban pengembang perumahan itu. Penyerahan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Baca juga : KPK: Prestasi Pencegahan Korupsi Di Kalbar Biasa-biasa Saja

Ada pengembang yang sudah menyerahkan sertifikat lahan fasum-fasos. Namun lahan itu masih atas nama pengembang. Bukan atas nama pemda. Pengembang beralasan biaya balik nama lahan itu cukup besar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.