Dark/Light Mode

Gelar Rapat Monitoring Online

KPK Ikut Urusi Lahan Kuburan Di Wilayah Bekasi-Karawang

Rabu, 9 September 2020 07:41 WIB
Ilustrasi lahan kuburan
Ilustrasi lahan kuburan

 Sebelumnya 
Sementara, Inspektur Kabupaten Bekasi MA Supratman melaporkan, ada 355 perumahan di wilayahnya. Perumahan itu dibangun 200 pengembang. Mayoritas real estate. Pihaknya menargetkan menagih kewajiban fasumfasos dari 35 pengembang perumahan tahun ini. Sejauh ini sudah 24 pengembang yang menyerahkannya.

Dia juga melaporkan ada 70 pengembang perusahaan yang tidak diketahui keberadaannya lagi. Sehingga kesulitan menagih kewajiban itu.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, Dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Prostitusi Online Di Bawah Umur Kian Menjamur Di Kota Bandung

“Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait penyerahan fasum-fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan,” usul Supratman.

Adapun Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro melaporkan upaya meminimalisir mangkirnya pengembang menyerahkan PSU. Caranya dengan merevisi Peraturan Daerah Nmor 6 tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Dengan aturan yang baru, pengembang bisa mengganti PSU yang menjadi kewajiban dengan uang. Uang disetorkan ke kas daerah. “Dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum-fasos ke pemda,” kata Widodo.

Baca juga : KLHK Dan BNPB Awasi Ketat Wilayah Rawan Terbakar

Ia melaporkan per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca berasal dari 128 perumahan. Luasnya mencapai 1,6 juta meter persegi. Nilainya Rp 2,8 triliun.

Sedangkan, PSU yang telah diserahterimakan namun masih proses penetapan nilai berasal dari 5 perumahan. Luasnya 9.174 meter persegi. Adapun PSU yang belum diserahkan seluas 172.793 meter persegi.

Menindaklanjuti hasil monitoring ini, KPK akan menyurati seluruh pemda dan menjadwalkan pertemuan dengan asosias real estate serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga : KPK: Prestasi Pencegahan Korupsi Di Kalbar Biasa-biasa Saja

Lembaga antirasuah bakal kembali menggelar rapat dengan Pemda di Bekasi-Karawang tiga bulan mendatang. Diharapkan sudah ada peningkatan upaya penagihan kewajiban fasumfasos pengembang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.