Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langkah KPK Dorong Optimalisasi Aset Negara Sangat Tepat

Kamis, 17 September 2020 08:42 WIB
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah KPK melakukan pendampingan penertiban aset negara yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dinilai sangat tepat. Sebab, selama ini, aset-aset itu belum optimal menyumbang pemasukan ke keuangan negara. 

"Ini merupakan langkah strategis. Karena nilai aset yang dikelola Kemensetneg cukup besar yaitu tidak kurang dari Rp 571,5 triliun," kata dia Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo.

Karyono menilai, langkah yang ditempuh KPK dan Kemensetneg sangat tepat, agar tidak terjadi kerugian negara. "Apalagi, saat ini pengelolaan sejumlah aset negara belum optimal," ungkap dia.

Baca juga : Membayangkan Pimpin Perusahaan Saat Pandemi

KPK, kata Karyono, memang perlu melakukan pendampingan agar pengelolaan aset negara bisa lebih optimal. Dengan demikian, ada peningkatan pemasukan kas negara yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Diperlukan langkah progresif KPK, salah satunya kerja sama pendampingan dengan pelbagai institusi guna mencegah kerugian negara. "Paradigma KPK harus mengedepankan tiga hal, yaitu pencegahan, pembinaan atau pendidikan, dan penindakan," jelas dia.

Mengenai TMII, KPK menemukan, berdasarkan Keppres Nomor 51/1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Pemerintah Pusat pun sudah ada.  

Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu: TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KPK mendorong dilakukan pembahasan bersama masing-masing pengguna aset negara tersebut.

Baca juga : Kepung Militan, 3 Tentara Lebanon Tewas

Karyono menyampaikan, jika ada aset negara yang pengelolaannya kurang tak optimal, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah terdapat salah kelola atau persoalan lain. Bila TMII tidak optimal memberi manfaat bagi negara karena ketidakmampuan pihak manajemen, maka perlu perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM). "Di situlah pentingnya KPK melakukan pendampingan," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK melakukan koordinasi dengan Kemensetneg terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg senilai Rp 571,5 triliun. Rapat koordinasi itu berlangsung di Gedung KPK, Selasa (15/9). “Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian KPK, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset-aset negara seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara. Di saat kondisi ekonomi sedang sulit seperti sekarang, pemanfaatan aset negara harus benar-benar menjadi perhatian kita bersama. 

Baca juga : Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra Ke Bareskrim

“KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” imbuh Asep.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset itu. Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemensetneg terdiri atas  BLU Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun. “Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya. 

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Apabila dikelola langsung oleh negara, tanpa melalui pihak ketiga, hal-hal seperti ini tentu tidak perlu terjadi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.