Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU Izinkan Konser Musik Di Pilkada Serentak 2020

Ini Demi Kemanusiaan Bro... Stop Klaster Baru Corona!

Jumat, 18 September 2020 07:31 WIB
Konser musik saat deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo dalam Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)
Konser musik saat deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo dalam Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengumpulan massa saat pandemi Corona bisa menimbulkan klaster baru. Eh, KPU malah mengizinkan keramaian konser, bazar, jalan dan sepeda santai di Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berdalih, keputusan mengizinkan keramaian pilkada sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dia menegaskan, bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur dalam undang-undang tersebut. “Tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9). 

Baca juga : Dua Legislator Mundur, Tapi Semua Fasilitas Balikin Dong

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, pentas seni, panen raya dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik dan atau melalui media daring. 

Dalam pasal yang sama juga diatur maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter. Mereka juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. 

Baca juga : Awas, Pilkada Picu Klaster Baru Corona

Dewa mengatakan, sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi Covid-19. Namun, niat itu tidak bisa dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Selain kampanye tatap muka secara terbatas, kami juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya. 

Diketahui, Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020. Sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota menggelar demokrasi tingkat daerah ini. Dengan total pemilih sebanyak 105.852.716 orang di 270 daerah. 

Baca juga : Calon Yang Diusung PDIP Kudu Siapin Strategi Jitu

Akun Cinta Damai menilai langkah KPU yang mengizinkan konser musik di tengah pandemi Corona sebagai kebijakan yang aneh. Sebab, banyak warga yang kena razia gara-gara covid. “Eh.. dia malah membuat acara kumpul-kumpul,” kritiknya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.