Dark/Light Mode

Di Aceh, Buruh China Dibikin Merana

Minggu, 30 Agustus 2020 06:58 WIB
Tujuh orang TKA China berbaris di depan mess di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, setelah kedatangan mereka ditolak masyarakat setempat, Rabu (1/4). (Foto: Dok. Polres Nagan Raya Aceh)
Tujuh orang TKA China berbaris di depan mess di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, setelah kedatangan mereka ditolak masyarakat setempat, Rabu (1/4). (Foto: Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buruh China dibikin merana di Aceh. Mereka diusir masyarakat Tanah Rencong karena tidak memiliki visa bekerja. Kasihan deh. 

Pengusiran Tenaga Kerja Asing (TKA) China itu terjadi di Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total ada 39 TKA China yang diusir. Rencananya, mereka akan bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. Pengusiran dilakukan warga karena kedatangan mereka tidak dikoordinasikan kepada perangkat desa maupun kecamatan. Kemudian, mereka tidak mengantongi visa kerja. 

Baca juga : Kami Di Sini Kamu Di Sana

Setelah dilakukan mediasi antara Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nagan Raya, TKA China tersebut diamankan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bukan kartu KITAS yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri. 

PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri dikelola PT Meulaboh Power Generation. Menurut Iskandar, PT Meulaboh Power Generation kerap kali melanggar izin kerja TKA. “Ini pelanggaran kedua kalinya dengan memasukkan TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap,” ujarnya. 

Baca juga : Kami Hanya Kibarkan Merah-Putih

Iskandar berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh. “Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari Pemerintah Aceh. Patuhi aturan yang ada,” ujarnya. 

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen mengatakan, bila TKA tersebut tidak memiliki izin kerja di Aceh, pemerintah harus segera memulangkannya, dan dilarang kembali sebelum melengkapi seluruh persyaratannya. “Kami telah koordinasi dengan pengawas tenaga kerja provinsi, jika belum kami minta pemerintah pulangkan mereka untuk melengkapi dahulu izin,” ujar Habibi.

Baca juga : Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu Bikin Heboh Warganet

Dia mendesak, pemerintah serius menangani ihwal ini. “Jika pekerja asing masuk belum lengkapi izin segera kembalikan ke negaranya,” tegasnya.

Sikap warga Nagan Raya mendapat pembelaan dari politisi PKS asal Aceh, Nasir Djamil. Dia menegaskan, di kondisi saat ini masyarakat butuh ketenangan. Sementara pemerintah tidak punya rasa kemanusiaan karena membiarkan TKA masuk ke Tanah Air untuk bekerja. “Kecewa. Artinya pandangan masyarakat kami di Aceh pemerintah tidak punya rasa iba di kondisi pandemi ini,” kata Nasir kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.