Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suap 7 M Dipake Beli Mobil, Sewa Apartemen & Nyalon di AS

Pinangki Tak Tahan Pegang Uang Panas

Kamis, 24 September 2020 06:40 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan  pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra,  Pinangki Sirna  Malasari  menjalani  sidang  perdana  di  pengadilan  Negeri Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Mohamad Qori/RM)
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari nggak tahan pegang duit panas. Duit suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra senilai Rp 7,4 miliar, dihabiskan untuk foya-foya. Dari beli mobil, sewa apartemen, sampai nyalon di Amerika Serikat. Hal ini terkuak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan perdananya, di Pengadilan Tipikor, kemarin. Pinangki masuk ke ruang sidang pukul 10.00 WiB.

Gaya glamor yang kerap dipamerkannya di medsos berganti jadi Islami. Dia mengenakan baju gamis kotak-kotak abu-abu merah muda, dengan kerudung panjang warna senada. Wajahnya ditutupi masker medis hijau dan face shield. Tangannya mengenakan sarung tangan hitam, senada dengan warna alas kakinya, sepatu selop. Rompi tahanan kejagung warna merah muda dikenakan Pinangki, sebelum akhirnya ditanggalkan begitu hendak duduk di kursi terdakwa.

Baca juga : Hanura Resmi Usung Sekda Tangsel Nyalon di Pilkada Tahun Ini

Jaksa mendakwa Pinangki melakukan tiga perbuatan haram; terima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dakwaan pertama, Pinangki disebut menerima uang 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra. Peruntukannya, mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan ke terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali itu tidak dapat dilakukan.

Untuk memuluskannya, Pinangki yang dipertemukan dengan Djoko oleh Rahmat di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, 25 November 2019, bersama Anita Kolopaking, menyusun action plan. Anita kelak menjadi pengacara Djoko.

Baca juga : Tokopedia Janji Tingkatkan Perlindungan Keamanan User

Sementara Rahmat, tak diungkap jaksa. Action plan tersebut dibanderol Pinangki 100 juta dolar AS atau Rp 1,4 triliun. Namun Djoko cuma menyanggupi 10 persennya, yakni 10 juta dolar AS. Uang muka diberikan 500 ribu dolar AS atau Rp 7,4 miliar melalui adik ipar Djoko kepada kawan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dari 1 juta dolar yang disepakati. Sisanya akan dilunasi setelah rencana berhasil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.