Dark/Light Mode

Suap 7 M Dipake Beli Mobil, Sewa Apartemen & Nyalon di AS

Pinangki Tak Tahan Pegang Uang Panas

Kamis, 24 September 2020 06:40 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan  pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra,  Pinangki Sirna  Malasari  menjalani  sidang  perdana  di  pengadilan  Negeri Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Mohamad Qori/RM)
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Mohamad Qori/RM)

 Sebelumnya 
Action plan memuat 10 tahap. Garis besarnya, soal alur pengurusan fatwa MA, plus pelunasan-pelunasan biaya secara bertahap. Dimulai dengan pengiriman surat permohonan fatwa ma dari pengacara Djoko ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, diteruskan ke Ketua MA saat itu, Hatta Ali, kemudian dijawab, dan berujung pada penerbitan instruksi Jaksa Agung agar jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan fatwa MA. 

Djoko ditargetkan kembali ke Indonesia pada April- Mei tanpa terjerat proses hukum. Tapi rencana tinggal rencana. Pinangki omdo alias omong doang. Tak ada satupun tahapan itu yang berjalan.

Pada Desember 2019, Djoko pun membatalkan action plan dengan memberikan catatan pada kolom notes bertuliskan tangan “NO”. Duit 500 ribu dolar AS yang sudah di tangan Pinangki, diikhlaskannya.

Baca juga : Hanura Resmi Usung Sekda Tangsel Nyalon di Pilkada Tahun Ini

Jaksa masuk ke dakwaan kedua, soal pencucian uang. Uang panjer dari Djoko tadi dibagi Pinangki ke Anita sebesar 50 ribu dolar AS. Padahal, dia dijanjikan 100 ribu dolar AS. Pinangki rupanya ngadalin Anita. “Alasan terdakwa baru menerima 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra,” beber Jaksa KMS Roni.

Nah, sisa uang di tangan Pinangki, 450 ribu dolar AS atau setara Rp 6,4 miliar ditukarkan ke money changer sebagian atau sekitar 337.600 dolar AS atau Rp 4,7 miliar. Penukaran dilakukan bertahap, sejak 27 November 2019 hingga 7 Juli 2020.

Pinangki juga sempat meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10 ribu dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya. Uang-uang itu kemudian di belanjakan Pinangki. Rinciannya, membeli mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar. Kemudian, menyewa apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 sebesar Rp 412,7 juta.

Baca juga : Tokopedia Janji Tingkatkan Perlindungan Keamanan User

Pinangki juga menggunakan uang itu untuk membayar dokter kecantikan di AS, dr Adam R Kohler, sebesar Rp 419,4 juta. lalu dia kembali menggunakan uang itu untuk perawatan kesehatan dan kecantikan, serta rapid test yang dilakukan di dr Olivia Santoso sebesar Rp 176,8 juta. lainnya digunakan Pinangki untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank, dengan rincian Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 950 juta.

Sementara sisanya, untuk membayar sewa dua apartemen. Pertama, di The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp 940,2 juta. Dan kedua, di apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

Jaksa pun menyebut, keseluruhan uang yang digunakan Pinangki sebesar 444.900 dolar AS atau setara Rp 6,2 miliar itu dibelanjakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan duit hasil korupsinya. Soalnya, diungkapkan jaksa, pengeluaran Pinangki tidak sesuai pendapatannya.

Baca juga : S&P Naikan Peringkat Utang PLN

Pinangki yang saat itu Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Bidang Pembinaan menerima tak lebih dari Rp 19 juta perbulannya. Sementara pendapatan suaminya sebagai seorang polisi pada 2019 sampai dengan 2020 hanya sebesar Rp 11 juta per bulan.

Sementara dakwaan ketiga, Pinangki disebut melakukan pemufakatan jahat lantaran menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA. Pinangki sendiri keberatan atas dakwaan berlapis itu. Dia pun akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan pada sidang berikutnya, Rabu (30/9). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.