Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Pengurusan Fatwa MA Untuk Djoko Tjandra
Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe
Kamis, 24 September 2020 21:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah dirinya terlibat dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat anak buahnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagai pesakitan.
Hal tersebut ditegaskan Burhanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR secara virtual, Kamis (24/9). Menjawab permintaan Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsyi, untuk mengklarifikasi isu tersebut.
Baca juga : Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
"Saya rasa, saat ini adalah kesempatan yang bagus untuk bapak sendiri, untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi soal ini sebaik mungkin," kata Aboe Bakar.
Burhanuddin pun tegas menyatakan dirinya tak terlibat. Dia mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan Djoko Tjandra. Kenal pun tidak. "Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," tegas Jaksa Agung.
Baca juga : Pinangki-Anita Pecah Kongsi Gara-gara Persoalan Duit
Dia juga membantah memerintahkan Pinangki, untuk mengurus proses hukum terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
Burhanuddin menegaskan, Djoko Tjandra tak bisa melakukan upaya hukum apa pun untuk bebas dari pidananya. "Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah bodoh jaksanya. Ini tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya