Dark/Light Mode

Pengurusan Fatwa Perkara Djoko Tjandra

Pinangki-Anita Pecah Kongsi Gara-gara Persoalan Duit

Senin, 21 September 2020 07:01 WIB
Djoko Thandra diperiksa KPK
Djoko Thandra diperiksa KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra mandek gara-gara Jaksa Pinangki Sirna Malasari pecah kongsi dengan pengacara Anita Kolopaking.

Perseteruan dipicu urusan uang. Anita tak terima dengan jatah uang yang diberikan Pinangki.

Pinangki hanya memberikan 50 ribu dolar AS untuk Anita. Padahal, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko sebagai uang muka pengurusan fatwa.

Informasi ini diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Beyamin Saiman.

Setelah pecah kongsi, Anita sendirian menemui Djoko di Malaysia untuk menawarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Anita meminta dana operasional miliaran rupiah untuk proses PK. Termasuk mengurus kartu identitas bagi Djoko guna mendaftarkan permohonan PK hingga surat jalan. Boyamin menyebut ada peran “King Maker” untuk menggagalkan PK.

“Ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka ‘King Maker’ ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu,” sebutnya.

Kuasa hukum Anita, Andy Putra Kusuma tak bersedia berkomentar mengenai hal ini. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

“Kita lihat fakta-faktanya di persidangan saja. Sebentar lagi akan digelar sidangnya secara terbuka,” elaknya.

Baca juga : Djoko Tjandra Mau Suap Pejabat Kejagung-MA 10 Juta Dolar AS

Berkas perkara Pinangki telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rencananya, sidang perdana digelar pada Rabu lusa, 23 September 2020. Pinangki didakwa secara kumulatif.

“Yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” kata Hari.

Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Uang dari terpidana kasus cessie Bank Bali itu lalu digunakan untuk berbagai keperluan. Kasus ini bermula pada November 2019.

Saat itu Pinangki bersama pengacara Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra yang berstatus buronan di The Exchange 106 Lingkaran TrX, Kuala Lumpur, Malaysia.

Pinangki cs menawarkan proposal “Action Plan” kepada Djoko agar terbebas dari pidana penjara kasus cessie Bank Bali.

“Saat itu, Djoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Hari.

Pengurusan fatwa ke MA itu agar Djoko tak perlu dieksekusi ke penjara. Sebab putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk MA pada 2009 tidak mencantumkan perintah agar terpidana ditahan

 “Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Dan Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1 juta dolar AS,” kata Hari.

Baca juga : Berkas Perkara Sudah Rampung, Jaksa Pinangki Segera Disidang

Djoko akan memberikan imbalan itu lewat Andi Irfan Jaya.

“Selain itu, terdakwa PSM (Pinangki), Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” lanjut Hari.

Djoko meminta adik iparnya di Jakarta bernama Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), untuk memberikan uang muka pengurusan fatwa.

Jumlahnya 50 persen dari kesepakatan 1 juta dolar AS. Herriyadi menyerahkan 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya.

“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata Hari.

Setelah menerima uang itu, Pinangki membagi 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking. Sebagai pembayaran jasa penasihat hukum

'Sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” jelas Hari

Namun pengurusan itu mandek. Pada Desember 2019, Djoko membatalkan kesepakatan dengan Pinangki cs.

“Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari Action Plan dengan tulisan tangan ‘No’,” ungkap Hari.

Baca juga : Serahkan Bahan Soal Djoko Tjandra Cs, MAKI Minta KPK Lakukan Ini...

Walaupun kesepakatan gagal, Pinangki telah mengantongi 450 ribu dolar AS dari Djoko.

Ia menyuruh sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan, untuk menukarkannya ke dalam rupiah.

Pinangki menggunakan uang dari Djoko untuk membeli mobil BMW X-5, operasi plastik di Amerika, menyewa apartemen di New York selama perawatan pascaoperasi, dan membayar dokter home care.

Juga dipakai membayar tagihan kartu kredit, sewa apartemenEssence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature.

“Yang menggunakan cash atau tunai dolar AS,” kata Hari.

Perbuatan Pinangki itu bisa dijerat pidana. Pada dakwaan pertama, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Monitoring II Biro Perencanaan Kejagung itu dikenakan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.

Pada dakwaan kedua, Pinangkidijerat Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 junto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 88 KUH. (GPG)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.