Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pengurusan Fatwa MA Untuk Djoko Tjandra

Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe

Kamis, 24 September 2020 21:35 WIB
Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri, depan) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9). (Sumber: Parlemen TV)
Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri, depan) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9). (Sumber: Parlemen TV)

 Sebelumnya 
Dia mengaku sudah memerintahkan penyidik untuk mengusut tuntas kasus suap tersebut. "Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, kami terbuka untuk dilakukan penyidikan," tegasnya lagi.

Burhanuddin juga sempat ditanya soal hubungannya dengan Andi Irfan Jaya, kawan Pinangki yang juga menyandang status tersangka dalam kasus itu.

Baca juga : Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Andi disebut sebagai perantara pemberian uang 500 ribu dolar AS atau lebih Rp 7 miliar dari Djoko kepada Pinangki, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang akan membebaskannya dari proses hukum.

Burhanuddin mengaku mengenal Andi, saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan," ucapnya.

Baca juga : Pinangki-Anita Pecah Kongsi Gara-gara Persoalan Duit

Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut, Pinangki hanya mencatut nama Burhanuddin untuk meyakinkan Djoko Tjandra, agar memakai jasanya dalam mengurus fatwa MA.

Tapi action plan itu dibatalkan Djoko Tjandra, karena tak ada satu tahap pun yang terlaksana hingga Desember 2019. Artinya, belum ada eksekusi.

Baca juga : Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Partai Gerindra Yang Baru

Karena itu Hari menyatakan, penyidik tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut Pinangki dalam proposalnya.

"Tidak ada korelasi atau urgensi dengan inisial nama itu, karena memang tidak pernah terjadi," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.