Dark/Light Mode

Hukuman Dikurangi MA Jadi 8 Tahun

Anas Berat Harus Bayar 57 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2020 07:22 WIB
Eks Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)
Eks Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketujuh, uang yang didapatkan untuk pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat hasil penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi. “Dengan demikian, dakwaan pasal 12a Undang-Undang Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum anas menduduki jabatan tersebut,” ujarnya.

Majelis Hakim agung menilai seharusnya Anas dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Yaitu, penyelenggara negara (sebagai anggota DPR  2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca juga : MA Sunat Hukuman Anas, Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun

Tim pengacara Anas belum menentukan sikap terkait putusan MA itu karena belum menerima salinan putusan. Tim akan bertemu dengan anas untuk membahas ini. Menurut Tim pengacara Anas, Rio Ramabaskara, masa potongan hukuman yang diberikan oleh MA memang terkesan besar.

Namun, Anas tetap harus memberikan uang pengganti, jika tidak, aset disita bahkan diganti 2 tahun kurungan. “Kesannya memang besar potongan itu 6 tahun, tapi kan ada saya baca di berita itu Rp 57 miliar, penyitaan aset, kalau nggak dibayar ditambah 2 tahun (kurungan),” ujarnya.

Baca juga : KPK Sedih Tapi Pasrah

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. “Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Ali, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Dia bilang, saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Jangan sampai fenomena PK ini dijadikan modus baru para napi korupsi mengurangi hukumannya. “Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia,” ucapnya.

Baca juga : Pesan Rektor UIN Bandung: Bekerja Harus Jadi Tiket Masuk Surga

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan mengatakan, hilangnya sosok Artidjo Al Kostar di MA membuat para koruptor berani mengajukan PK. Menurut dia, Artidjo yang kini menjadi anggota Dewan pengawas KPK adalah salah satu sosok hakim yang paling ditakuti koruptor. “Saat ini para koruptor seperti memanfaatkan ketiadaan Artidjo untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA,” kata Kurnia, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.