Dark/Light Mode

MA Kembali Sunat Hukuman Anas Urbaningrum, KPK Prihatin

Kamis, 1 Oktober 2020 19:03 WIB
Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)
Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Andi mengatakan, salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan PK ialah kekhilafan hakim. "Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan (beberapa) pertimbangan," beber Andi yang juga Jubir MA itu, Rabu (30/9) malam.

Baca juga : MA Sunat Hukuman Anas, Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun

Kekhilafan yang dimaksud terkait dengan pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum. Majelis hakim PK berpendapat pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.

Anas dihukum 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Proyek lainnya.

Baca juga : MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan

Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang saat itu diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Anas sendiri mengajukan PK pada Mei 2018, tak lama setelah Artidjo pensiun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.