Dark/Light Mode

Sikapi UU Ciptaker Yang Didemo Buruh Dan Mahasiswa

Bos NU Sangat Galak, Muhammadiyah Bijak

Kamis, 8 Oktober 2020 07:35 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah lebih tenang dan bijak menyika pi UU Ciptaker. Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti membeberkan, sejak awal organisasinya meminta DPR untuk menunda, dan bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.

Selain karena masih dalam masa Corona, juga banyak pasal kontroversial. “Sesuai Undang-Undang, setiap rancangan Undang-Undang harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” tutur Mu’ti, kemarin.

Permintaan Muhammadiyah tak digubris. DPR jalan terus. UU Ciptaker disahkan. Dalam Omnibus Law itu, lima Undang-Undang terkait pendidikan sudah dikeluarkan. Ini atas usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan. Tetapi, masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Undang-Undang itu.

Meski begitu, Muhammadiyah memilih menahan diri. Soalnya, hal itu akan diatur dalam peraturan (PP) Muhammadiyah akan wait and see menunggu isi peraturan pemerintah nantinya,” imbuhnya.

Baca juga : Irma Chaniago: Jokowi Sudah Dengar Masukan NU dan Muhammadiyah

Mu’ti mengimbau semua elemen masyarakat juga menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. Kalau memang ada keberatan terhadap UU atau materi dalam UU, masyarakat dapat melakukan judicial review. “Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu’ti.

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah mengenai banyaknya penolakan terhadap UU Ciptaker? Kemarin, 13 menteri menggelar konferensi pers menjelaskan alasan pemerintah mengusul kan UU tersebut, di Gedung Kemenko perekonomian.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang membuka konpers menuding banyak hoaks yang beredar terkait Undang-Undang tersebut.

Dia menjelaskan, aturan mengenai hak-hak buruh itu masih tetap mengacu beleid lama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003. Salah satunya, upah minimum yang tidak dihapuskan. Besarannya tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca juga : HUT Ke-55, Singapura Dapat Ucapan Selamat Dari NU dan Muhammadiyah

Soal pembayaran pesangon, tetap diatur. Bahkan, di UU Ciptaker ini para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diberikan Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKp). Waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu, tetap sama.

Begitu pun dengan cuti. Tidak ada yang dihapus. “Pengusaha wajib memberi cuti istirahat, ibadah dan cuti-cuti lain untuk melahirkan, menyusui, dan haid,” tegas Ketum Golkar ini.

Soal tenaga kerja asing (TKA), Airlangga menyebut, UU Ciptaker malah memperketat aturan itu. TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu.

Sementara soal nasib pekerja out sourcing, Airlangga memastikan, mereka bakal tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan saat terjadi pergantian perusahaan out sourcing. Namun, buruh kadung meyakini UU Ciptaker merugikan mereka.

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Toraja Geruduk MA Minta Keadilan

Seharian kemarin, buruh dan mahasiswa di berbagai daerah kembali demo menolak UU tersebut. Bahkan, di beberapa tempat terjadi bentrokan dengan aparat keamanan.

Rencananya, hari ini buruh dan mahasiswa akan menggeruduk Istana Negara. Mereka akan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) yang mencabut UU Ciptaker. “Kami dari aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional di Istana Merdeka, 8 Oktober 2020 dan akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing,” ujar Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah, kemarin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.