Dark/Light Mode

Soal Larangan Individu Sebarin Paham Khilafah, NU dan Muhammadiyah Kompak

Minggu, 15 September 2019 07:07 WIB
Lambang Hizbut Tahrir Indonesia/Ilustrasi. (Foto: nu.or.id)
Lambang Hizbut Tahrir Indonesia/Ilustrasi. (Foto: nu.or.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah lagi menggodok aturan larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Rencana tersebut mendapat dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Wasekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Masduki Baidlowi, menilai, wajar pemerintah mengkaji larangan tersebut. Khilafah telah menjadi ancaman bagi ideologi negara, Pancasila.

"Khilafah ibarat penyakit yang semakin parah. Kalau tidak ada penanganan yang extraordinary, maka penyakit itu tidak bakalan sembuh. Bagi kami kalau pemerintah mau memperkokoh aturan yang digodok itu akan memperkuat, silakan saja," kata Kiai Masduki kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut Cak Duki, sapaan akran Kiai Masduki Baidlowi, ideologi Pancasila sudah final. Di luar Pancasila, seperti komunisme dan negara khilafah, bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat founding fathers.

Baca juga : Soal Dakwah Yang Mendinginkan, Pak JK Ceramah Ustad Somad

“Kita sudah berkomitmen sebagai NKRI, artinya tidak boleh ada bentuk negara lain. Saya tekankan, bukan berarti khilafah tidak islami, tapi kita sudah komitmen dan harus dipegang oleh siapapun," tegas Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini.

Hanya saja, Cak Duki mengingatkan, aturan yang digodok ini tidak melanggar prinsip demokrasi. Misalnya, tidak melarang orang dalam berfikir dan berpendapat. Harus ada batasan-batasan aturan yang jelas dan tegas. "Jadi penerjemahan hukumnya, yang boleh dihukum adalah tindakan yang dianggap membahayakan negara," imbaunya.

Ketua PBNU lainnya, KH Robikin Emhas juga mendukung usaha pemerintah mempertahankan keutuhan NKRI. Secara lembaga, soal khilafah pernah diputuskan PBNU saat Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 2014. Salah satu poinnya adalah keutuhan NKRI wajib dijaga seluruh elemen.

Poin penting berikutnya adalah, Munas Alim Ulama PBNU menyebut, Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan bagi pemeluknya. Umat Islam diberi kewenangan menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan sesuai zaman dan tempat.

Baca juga : NU dan Muhammadiyah Serukan Rekonsiliasi

"Sistem khilafah bagi umat Islam sedunia relevansinya telah berkurang. NKRI adalah hasil kesepakatan kebangsaan luhur di antara anak bangsa pendiri negara ini. Artinya, setiap gerakan menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal," tegasnya.

Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad menegaskan, Muhammadiyah patuh kepada konsensus bersama, yakni Pancasila dan NKRI. Ini merupakan prinsip yang akan terus dipegang ormas Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini.

"NKRI berdasarkan Pancasila sebagai negara hasil konsensus bersama, Muhammadiyah konsisten dengan prinsip itu sampai kapanpun. Gerakan yang mengarah mengancam NKRI jelas pemerintah berhak melarangnya," ujar Prof Dadang.

Jumat kemarin, di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Menkopolhukam Wiranto menyebut, pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Menurutnya, pascareformasi, tumbuh subur ormas-ormas. Jumlah total ormas di Indonesia adalah 424.192. Baik yang terdaftar di Kemendagri maupun Kemenlu.

Baca juga : Salurkan KUR ke Sektor Pangan, BNI Pertajam Kerjasama UNS dan Bulog

Tidak semua ormas ini baik-baik. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji pembubaran ormas-ormas itu dibarengi dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah dilarang.

“Memang sangat debatable karena yang dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR. Kemudian Perppu itu kita tambahkan, termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila," tandas Wiranto. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.