Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Di-Bully Karena Mobil Dinas Rp 8 M
KPK Nggak Akan Diginiin Kalau Masih Jadi Macan
Jumat, 16 Oktober 2020 06:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasihan banget KPK saat ini. Dulu saat masih jadi "macan", KPK selalu dipuja-puja, tapi kini, saat seperti "meong", KPK dihina-hina. Terbaru, lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu diserang karena pengadaan mobil dinas bagi para pimpinannya yang mencapai Rp 8 miliar.
Pengadaan mobil dinas itu sudah disetujui DPR. Namun, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, pihaknya tak membahas detail soal harga satuan mobil dinas tersebut. "Kami hanya menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK, mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," ujar Arsul, kemarin. Arsul pun meminta rincian anggaran pengadaan mobil dinas ditanyakan langsung ke KPK.
Baca juga : Pacu Stabilisasi Perunggasan Dengan Implementasi Pola Kemitraan
Firli Cs mengajukan pengadaan mobil dinas dengan anggaran lebih dari Rp 8 miliar. Rinciannya: mobil dinas Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 Wakil Ketua, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Merknya belum diketahui. Yang pasti, spesifikasinya, mesin mobil di atas 3.500 cc.
Ada juga 5 mobil dinas untuk anggota Dewan Pengaswas (Dewas) KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta. Totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar.
Baca juga : Diperebutkan PDIP dan PKS, Beringin Masih Jual Mahal
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, besaran rincian anggaran mobil dinas itu belum final. Masih dalam pembahasan. "Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah. Rinciannya tidak sebesar itu. Masih ditelaah Ditjen Anggaran dan Bappenas," tuturnya, kemarin.
Jumlah unit akan mengacu pada Peraturan KPK mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga, mengacu pada standar biaya.
Baca juga : Dengan Mobile Banking, BNI Mudahkan Mahasiswa Gapai Cita-cita
Namun, Ali menegaskan, saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Gara-gara pengadaan mobil dinas ini, Firli Cs langsung kena bully. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pimpinan KPK tidak peka terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat. "Tidak etis meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," kritiknya, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya