Dark/Light Mode

Siap-siap, Penumpang Mobil Dan Motor Akan Dibatasi

Kamis, 9 April 2020 08:58 WIB
Pemerintah akan batasi penumpang mobil dan motor cegah corona.
Pemerintah akan batasi penumpang mobil dan motor cegah corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran wabah corona.

Aturan ini sekaligus jadi acuan pengendalian wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta mudik 2020. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan ini di antaranya, memuat kebijakan untuk kendaraan pribadi. Dalam hal ini, akan diberlakukan pengaturan jarak fisik antar orang. 

Khusus untuk sepeda motor, nantinya hanya boleh dikendarai satu orang, sehingga tidak dapat membawa penumpang. Sementara, untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Tunjangan DP Pembelian Mobil Baru Anggota DPR Ditunda

Selanjutnya, kata Adita, pengaturan jarak fisik juga bakal berlaku pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut, di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang. 

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudik. 

Selanjutnya, isolasi mandiri 14 hari juga berlaku setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. 

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,” ujarnya. 

Adita menjelaskan, Permenhub tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Baca juga : Ini Hal-hal Yang Boleh dan Yang Dilarang Selama PSBB

“Kami juga tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” tegasnya. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti mengatakan, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenhub sebelumnya merupakan antisipasi awal sebagai pedoman pembatasan moda. 

Aturan ini dapat diimplementasikan di wilayah Jabodetabek. 

“Surat edaran ini dikeluarkan sebagai antisipasi awal apabila daerah di wilayah Jabodetabek membutuhkan pedoman untuk pembatasan moda dengan tujuan menghambat penyebaran virus corona yang disebabkan mobilitas manusia,” jelasnya. 

“Kemenhub sedang menyusun peraturan menteri perhubungan yang lebih komprehensif untuk mengatur tindak lanjut di sektor transportasi terkait implementasi PSBB,” jelasnya. 

Baca juga : KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik Kereta

Ia mengharapkan agar Permenhub baru ini nantinya dapat menjadi pedoman tidak hanya di wilayah Jabodetabek. Namun juga jadi pedoman bagi daerah-daerah lainnya yang nantinya menyusul berstatus sebagai PSBB. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah bakal membagikan paket bahan pangan atau sembako kepada warga sekitar Jabodetabek yang dinilai bakal terkena dampak pemberlakuan PSBB. 

“Untuk mendukung kebijakan PSBB yang sudah di-launching maka daerah sekitar Jabodetabek sedang disiapkan Kemensos (Kementerian Sosial), bersama DKI dan di-support Presiden untuk diberikan bantuan paket pangan yang bentuknya komoditi,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.