Dark/Light Mode

Usai Dapat Arahan Mahfud MD

Kepala Daerah Bakal Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja

Jumat, 16 Oktober 2020 12:44 WIB
Rapat koordinasi (Rakor) membahas latar belakang dan manfaat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Rapat koordinasi (Rakor) membahas latar belakang dan manfaat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

 Sebelumnya 
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ganjar telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.

Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, yang mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Baca juga : Di Hadapan MPW Pemuda Pancasila Kaltim, Bamsoet Ajak Sebarkan Semangat Kebangsaan

Nantinya dia akan sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian opinion leader.

"Kami sampaikan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Kami ingin masyarakat memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutur dia.

Dalam arahannya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, terkait unjuk rasa, tentu pemerintah perlu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu caranya bisa memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

Baca juga : Mendagri Sosialisasikan UU Cipta Kerja Ke Daerah

“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar dia.

Baca juga : Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker

Dalam rapat tersebut hadir juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanahn Nasional Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga perwakilan terkait serta Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.