Dark/Light Mode

Korupsi Proyek Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 16 Oktober 2020 20:57 WIB
Ilustrasi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Uang pengganti itu adalah jumlah kerugian negara yang timbul akibat korupsi yang dilakukan Rahardjo. Rinciannya, Rp 11,5 miliar dikantonginya. Sementara Rp 3,5 miliar merupakan commitment fee yang diberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi.

Baca juga : Korupsi Alkes Di Unair, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

Ali Fahmi adalah staf khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla. Uang pengganti itu jauh di bawah tuntutan jaksa senilai Rp 60,3 miliar.

Baca juga : Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Pertimbangan yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga : Bos PT CMIT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Terhadap putusan tersebut baik Rahardjo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.