Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepala Jaksa Jamu 2 Jenderal Tersangka

Hancur... Hancur... Hancur!!!

Senin, 19 Oktober 2020 07:22 WIB
Tiga tersangka kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri), Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) dan pengusaha Tommy Sumardi, menikmati jamuan makan siang saat penyerahan berkas perkara, Jumat (16/10). (Foto: Facebook Petrus Bala Pattyona II)
Tiga tersangka kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri), Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) dan pengusaha Tommy Sumardi, menikmati jamuan makan siang saat penyerahan berkas perkara, Jumat (16/10). (Foto: Facebook Petrus Bala Pattyona II)

 Sebelumnya 
Lalu bagaimana tanggapan Jaksa Anang terkait hal ini? Dia membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dia membantah jamuan terhadap 3 tersangka itu sebagai perlakuan istimewa atau peristiwa baru. 

Dia mengaku, pihaknya sudah biasa memberikan makan kepada tersangka atau terdakwa jika sudah waktunya jam makan. Dia beralasan, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan. "Ini faktor keamanan supaya nggak ke sana-ke mari," jelasnya. 

Alasan lainnya, yang diberi makan bukan hanya tersangka/terdakwa. "Juga ada pengacara," ucapnya.

Baca juga : Pengamat: Kinerja Jaksa Agung Terbuka dan Sesuai Harapan Publik

Jaksa Anang masih punya alibi lain. Jamuan yang dihidangkan tidak mahal.  "Soto ayam kantin, paling nggak nyampe Rp 20 ribu," ucapnya.

Apakah alibi Jaksa Anang ini tepat? Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menyesalkan hal tersebut. Dia menyatakan, semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada yang boleh diistimewakan. Agar prinsip ini berjalan seragam, kejaksaan harus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. "Sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," kata Barita, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Tanggapan lebih kencang disampaikan pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Dia kesal dengan perlakuan Jaksa Anang terhadap Napoleon dan Prasetijo. Apalagi dia pernah dimintai pendapat Bareskrim Polri atas kasus tersebut. Sehingga dia tahu betul kejahatan yang dilakukan Napoleon Cs. "Tentu, saya kesal. Harusnya mereka diperlakukan sewajarnya saja. Aktivis saja diborgol," ucapnya, kemarin.

Baca juga : Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Di dunia maya lebih keras lagi menyerang kejaksaan. Menuliskan komentarnya di akun Petrus, akun @Subhanmarhesa, seakan tidak percaya lagi dengan hukum di Indonesia. "Hancur sudah peradilan di negeri ini," tulisnya. 

Komentar sama juga menghiasi beranda Twitter. "Di mana nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. @PolhukamRI @jokowi @KejaksaanRI rakyat bertanya mohon dijelaskan," twit @Temik121. "Sangat memalukan," timpal @faizal_reynald. "Hancur... hancur... hancur," kesal @faqihmubarok.

Namun, ada juga yang membela Anang. Salah satunya, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan. Kata dia, kalau hanya memberi makan ke tersangka, itu hal biasa. Karena di kejaksaan ada anggarannya. Terlebih, budaya Timur mengajarkan untuk menghormati tamu. "Nggak ada yang istimewa, toh memang ada anggarannya. Masuk komponen biaya penanganan perkara," ujarnya. 

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

Kata Trimed, perlakuan berbeda itu jika jaksa menyediakan makanan ke tersangka dan menerima tersangka di ruang pribadi jaksa. "Tapi, karena berita ini sudah tersebar luas, silakan Kejagung mengklarifikasi Kepala Kejari Jaksel," sarannya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.