Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra, ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebabnya, dia tertidur saat menjalani persidangan hari ini, Selasa (20/10/2020).
Djoko, tampak terkantuk-kantuk ketika tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa. Dia sendiri tak hadir di ruang sidang PN Jaktim.
Djoko, didampingi dua pengacara mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba. Mengenakan masker putih dan baju batik cokelat, Djoko awalnya nyender santai di kursi. Tak lama, dia mulai ngantuk. Matanya terpejam.
Baca juga : Sudah Negatif Covid-19, Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Melihat sikap Djoko, Ketua majelis hakim, Muhammad Sirad menegurnya. "Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan mikrofon.
Mendengarnya, Djoko sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur. Hakim Sirad pun menegurnya lagi.
Kali ini, Sirad juga meminta pengacara Djoko yang digawangi Krisna Murti cs dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.
Baca juga : Djoko Tjandra Disebut Bepergian Untuk Keperluan Pantau Pandemi
"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan di akhir persidangan," tuturnya.
Toh tetap saja, Djoko beberapa kali terlihat kembali tertidur. Semuanya terlihat jelas dalam layar yang dipampang dalam ruang persidangan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.
Baca juga : Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun
Djoko sendiri saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya