Dark/Light Mode

Bos Wika Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Kampar

Kamis, 14 Maret 2019 19:19 WIB
Bos Wika Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Kampar

 Sebelumnya 
Dipaparkan Saut, proyek Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City merupakan salah satu dari sejumlah proyek strategis yang dicanangkan Pemkab Kampar.

Pada pertengahan 2013 lalu, Adnan diduga bertemu dengan Ketut Suarbawa dan sejumlah pihak lain. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Ketut Suarbawa.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang

Atas informasi tersebut, PT Wijaya Karya memenangkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. "Pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," papar Saut.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Baca juga : Jokowi : Laksanakan, Jangan Cuma Dibaca!

Kongkalikong antara Adnan dan Ketut Suarbawa terkait Penetapan Harga Sendiri ini terus berlanjut hingga pelaksanaan proyek Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD tahun 2016.

Dari kongkalikong ini, Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak.

Baca juga : Kemendikbud Jangan Asal Comot

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Adnan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.