Dark/Light Mode

Tok! Dewas KPK Nyatakan Firli Tak Langgar Etik Di OTT UNJ

Sabtu, 14 November 2020 19:41 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dalam operasi tangkap tangan pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan singkat, Sabtu (14/11). 

Baca juga : Dikritisi Dukcapil, KPU Revisi Data Pemilih Tak Ber-KTP Elektronik Jadi 2,7 Juta

Kasus OTT UNJ sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020. Putusannya, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mendapat sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT kala itu.

Dewas mengaku sudah menyurati Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pelapor kasus ini. "Isinya, Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," tutupnya.

Baca juga : Topan Terdahsyat di Asia Hantam Filipina, 1 Juta Orang Dievakuasi

Dalam laporan ICW, diduga Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran Peraturan Dewas 2/2020 Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c. 

Menurut ICW, pengambilalihan perkara terkait hanya dikoordinasikan melalui sambungan jarak jauh tanpa mekanisme gelar perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.