Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Praktisi Hukum Dorong DPR Perkuat Pengawasan Minuman Beralkohol

Minggu, 15 November 2020 06:23 WIB
Praktisi Hukum yang juga Legal director PT Birwana Gemilang Jaya/ Beervana Indonesia, Arfito Hutagalung
Praktisi Hukum yang juga Legal director PT Birwana Gemilang Jaya/ Beervana Indonesia, Arfito Hutagalung

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga fraksi di DPR, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkoh (RUU Minol).

Ketiga fraksi tersebut mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Dalam pasal 20, dikatakan bagi yang melanggar UU tersebut, akan dipidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 50 juta.

RUU tersebut pun menuai polemik di tengah masyarakat, pengamat hukum, pelaku usaha, dan juga masyarakat lainnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peritel Manfaatkan Kemajuan Teknologi

Praktisi Hukum yang juga Legal director PT Birwana Gemilang Jaya/ Beervana Indonesia, Arfito Hutagalung mengatakan, ketentuan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur, yaitu Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

Begitupun Menteri Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.

“Semua itu sudah dipikirkan dengan matang dan telah diatur dengan baik oleh pemerintah,” ucap Fito.

Jadi, menurut fito, tidak semua hal mesti diselesaikan dengan Undang-undang. Ada banyak daerah yang berpotensi dengan hasil Minol tradisionalnya.

Baca juga : Rerie Dorong Peningkatan Kualitas Parpol

Dan hal tersebut tak luput merupakan bagian dari budaya yang telah lama ada di diri masyarakat Indonesia. Yang apabila dikelola dengan baik, dapat dikembangkan dan bahkan diperkenalkan ke dunia internasional.

Alih-alih soal RUU Minol, Fito berpendapat, sebaiknya DPR membahas RUU yang lebih mendesak dan yang selama ini terabaikan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) maupun RUU lainnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan aparat terkait fungsi pengawasan dan maraknya penjualan minol ilegal. Sehingga ketakutan DPR dapat teratasi dengan baik.

"Justru apabila RUU ini di sahkan, maka akan memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia. Cukup sudah membuat kebijakan yang berorientasi pada pidana," kata Arfito.

Baca juga : Pemerintah Dukung Wirausahawan Mikro, Pejuang Ekonomi Garis Depan

Arfito juga melihat, Peraturan Menteri saat ini sudah cukup bagus dan patut diapresiasi. Sebab, kata dia, peraturan tersebut telah mempersempit ruang gerak peredaran dan konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Hanya saja Ia mengakui, tata kelola dan pengawasan masih perlu diperkuat. Baik itu soal umur, maupun legalitas penjualan.

“RRU ini apabila diundangkan, tidak hanya berdampak pada pelaku usaha. Namun juga berdampak pada pariwisata nasional, dan nasib hidup orang banyak,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.