Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ancam Pecat Gubernur, Bupati, Wali Kota
Tito Diceramahi Yusril
Jumat, 20 November 2020 06:51 WIB
Sebelumnya
Presiden, lanjut Yusril, tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil pra karsa memberhentikan Bupati dan Wali Kota, beserta wakilnya. “Semua proses pemberhentian kepala daerah harus dilakukan melalui DPRD,” tegas eks Menkumham dan Mensesneg ini.
Pendapat DPRD tersebut, sambung Yusril, kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan membela diri. Proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih.
Baca juga : Banyak Obat Kuat, Rupiah Hari Ini Diramal Joss
“Tapi yang jelas, Presiden maupun Mendagri, tidak berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ Kepada Daerah. Karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” ungkapnya.
Pendapat senada disampaikan Profesor Djohermansyah Djohan. Dia mengatakan, saat menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010 - 2014, yang merancang Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : KAI Terus Berupaya Jadi Solusi Di Tengah Pandemi Corona
Menurut dia, UU Pemerintah Daerah memang memuat kewajiban dan sanksi kepala daerah. Seorang kepala daerah misalnya, punya kewajiban menaati seluruh perundangan dan diberikan sanksi jika melanggar sumpah atau janji jabatan, atau tidak melaksanakan kewajibannya. Kalau melanggar, sanksi terberatnya bisa diberhentikan. “Hanya saja, prosedurnya tidak semudah itu,” kata Djohermansyah, semalam.
Kenapa begitu? Kata penulis buku Koki Otonomi ini, kini kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dengan biaya mahal. Karena itu, proses pencopotan dikembalikan kepada rakyat melalui DPRD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya