Dark/Light Mode

Antisipasi Peredaran Narkoba, DPRD Kota Bandung Seriusi Raperda P4GN

Kamis, 26 November 2020 14:16 WIB
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Wawan Mohamad Usman. (foto/ist)
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Wawan Mohamad Usman. (foto/ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peredaran Narkoba di Kota Bandung sudah sangat mencemaskan, sebab sudah masuk ke seluruh elemen masyarakat. Rencana terbitnya Perda P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Prekursor Narkotika pun diharapkan mempermudah koordinasi BNN dengan Pemkot Bandung, dalam sosialisasi pencegahan bahaya Narkotika.

Setidaknya ada antisipasi supaya tidak berkembang luas dikalangan generasi muda. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa produk hukum daerah hanya mengatur masalah fasilitasi dan pencegahan, bukan memuat klausul penindakan.

Anggota Pansus 11 Wawan Mohamad Usman mengungkapkan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika sedang dibahas di DPRD Kota Bandung.

Baca juga : Bima Arya Minta Dinkes Dan RSUD Bogor Siapkan RS Darurat Covid

Dari hasil konsultasi dengan BNN kata dia, maka beberapa poin Raperda dipandang perlu menyesuaikan kembali. “Dalam pembahasan materi Raperda akan kami dalami lagi,” ucap Wawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Legislator Partai Golkar ini mengatakan dalam draf raperda itu hanya mengatur sisi pencegahan dan sosialisasi melalui media publik, sekolah, ruang terbuka dan lainnya.

Sedangkan untuk aksi penindakan dan sanksi pidana menurut Wawan diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian, berdasar kewenangan yang diatur di UU yang lebih tinggi yakni, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Legislator Kota Bandung Dorong Ekraf Berdaya Finansial

Pihaknya mendorong ada pasal yang memasukkan narkotika golongan I diakomodir dalam Perda masuk golongan narkoba. Ini penting, karena Narkotika golongan I.

"Meski hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, tetapi berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan,” ucap Wawan

Agar produk hukum itu tak lagi mendapat koreksi dari Kemendagri, Wawan mengatakan Pansus 11 DPRD Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Kabag Hukum Pemkot Bandung, serta instansi vertikal dalam menyelaraskan poin-poin hasil fasilitasi terkait kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga : Fika Kafi Perkenalkan Varian Kopi Campur Soda

“Makanya, perda yang akan dihasilkan nantinya hanya memuat upaya pencegahan, penyuluhan, sosialisasi dan lainnya kepada masyarakat terhadap bahaya narkotika,” pungkas Wawan. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.