Dark/Light Mode

Bendera GAM Berkibar Di Masjid Baiturrahman, Bintang Kejora Berkibar Di Dekat KJRI Melbourne

Urusan Makar, Jangan Dianggap Cuma Kelakar

Sabtu, 5 Desember 2020 07:40 WIB
Dua bendera makar yang ingin memisahkan dari NKRI, berkibar dengan jelas, kemarin, di tempat berbeda. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkibar di Masjid Baiturrahman, Aceh. Sedangkan Bintang Kejora milik
Organisasi Papua Merdeka, berkibar di sekitaran Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia. (Foto: Istimewa)
Dua bendera makar yang ingin memisahkan dari NKRI, berkibar dengan jelas, kemarin, di tempat berbeda. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkibar di Masjid Baiturrahman, Aceh. Sedangkan Bintang Kejora milik Organisasi Papua Merdeka, berkibar di sekitaran Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keutuhan NKRI sedang diuji. Di Papua Barat, deklarasi Pemerintahan sementara oleh Benny Wenda. Di Aceh, bendera GAM berkibar di Masjid Baiturrahman. Tak sampai di situ, Bintang Kejora, simbol gerakan separatis Papua berkibar di KJRI Melbourne, Australia. Apa pun alasannya, urusan makar jangan dianggap kelakar.

Pengibaran bendera bulan bintang dilakukan bertepatan pada peringatan hari jadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-44, kemarin. Euforia massa yang mengibarkan bendera tersebut, diawali konvoi di seputaran Kota Banda Aceh.

Peserta konvoi menggunakan motor dan mobil bak terbuka. Bendera ditenteng dan dikibarkan di sepanjang jalan. Beberapa tiang di ruas jalan juga turut dipasang bendera berwarna dasar merah itu.

Puncaknya, sekitar pukul 9.30. Ribuan massa berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Bendera dengan logo bintang bulan itu dikibarkan pada tiang yang memang sudah disiapkan.

Selain mengibarkan bendera, massa juga sempat menyampaikan orasi. Petugas kepolisian hingga TNI yang dilengkapi senjata laras panjang langsung memerintahkan massa menurunkan bendera bulan bintang itu.

Pihak keamanan juga meminta massa mematuhi protokol kesehatan. Setelah adu argumen, massa akhirnya melunak dan menurunkan bendera tersebut.

Baca juga : Dibilang Tak Paham Solo, Gibran Kesal

“Mereka tadi bilang itu bukan bendera separatis, tapi saya sudah sampaikan tidak ada bendera selain bendera Merah Putih dan mereka menyepakatinya,” kata Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti kepada wartawan, kemarin.

Pegiat hukum Aceh, Safaruddin menilai kasus pengibaran bendera bulan bintang di Aceh dengan bendera bintang kejora berbeda.

Menurutnya, pengibaran bendera bulan bintang sulit dicegah karena sudah punya landasan hukumnya, yakni Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Turunan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Karena sudah ada Qanunnya. Dan belum dibatalkan,” kata Safaruddin, ketika dihubungi Rakyat Merdeka tadi malam.

Jika mau dibatalkan, dia menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. Karena, kewenangan Kemendagri membatalkan Qanun atau Perda sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Mendagri kan sekarang nggak boleh lagi batalkan Perda,” pungkasnya.

Di Australia, giliran bendera bintang kejora yang berkibar. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/4) pagi. Sekelompok orang menyusup masuk gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, sebelum jam kantor untuk mengibarkan bendera.

Baca juga : Polisi Kembali Panggil Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Di Megamendung

Pelaku pengibaran juga menaiki atap gedung sambil menenteng spanduk bertuliskan Free West Papua dan meneriakkan yel-yel Papua Merdeka.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, sejauh ini belum diketahui secara pasti siapa saja pembawa bendera tersebut. “Sedang diinvestigasi,” kata Faizasyah kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Namun dari informasi yang dia terima, insiden pengibaran bendera bintang kejora di KJRI Melbourne ini berlangsung sekitar 15 menit. Pelaku memanjat dari gedung tetangga KJRI. Saat kejadian itu, hanya ada satu petugas pengamanan yang sedang bertugas. Polisi Australia tiba di lokasi tidak lama setelah kejadian.

“Pemerintah Indonesia selain mengecam kejadian ini juga telah meminta pihak Australia menindak pelaku trespassing tersebut,” katanya.

Pengamat intelijen dan pertahanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Australia harus diselesaikan sesuai hukum internasional. Komitmen penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia harus ditunjukkan Pemerintah Australia dengan menangkap pelakunya.

“Menlu Retno bisa saja memanggil Dubes Australia untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Australia,” kata Nuning, sapaan akrabnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Prabowo Merasa Dikhianati Si Anak Angkat Dari Selokan

Dia juga menagih tanggung jawab Pemerintah Aceh terkait pengibaran bendera GAM, untuk patuh pada perjanjian damai Helsinki. Demikian halnya dengan pemerintah pusat yang harus memenuhi semua ketentuan di dalam perjanjian Helsinki.

Nuning berharap penderitaan rakyat Aceh akibat konflik yang berkepanjangan tidak lagi terulang. “Kini saatnya betul-betul memajukan kesejahteraan rakyat Aceh demi NKRI,” harapnya.

Ketua Tim Kajian Papua LIPI, Adriana Elisabeth mengatakan, pengibaran bendera bintang kejora di KJRI Melbourne untuk menunjukkan gerakan pro merdeka masih eksis. “Peristiwa di Melbourne tampaknya terjadi setiap tahun,” kata Adriana tadi malam kepada Rakyat Merdeka. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.