Dark/Light Mode

Polda Warning Rizieq: Jangan Bawa Massa Saat Diperiksa

Sabtu, 5 Desember 2020 00:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS) membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat (4/12).

Baca juga : Polisi Harapkan Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik

Yusri menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19. "Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul. "Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.

Baca juga : Soksi Wongso Soroti Kesenjangan Biaya Pendidikan Di Indonesia

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang (7/12).

HRS dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.