Dark/Light Mode

Anak Indonesia Menunggu Terobosan Kebijakan Penanganan Stunting Kemenkes

Kamis, 10 Desember 2020 00:19 WIB
Ilustrasi: PSPTM Kemenkes
Ilustrasi: PSPTM Kemenkes

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN), program penanganan stunting terus dipantau banyak pemangku kepentingan. Mengingat dampaknya bagi kelangsungan dan kualitas generasi mendatang.

Sayangnya, terobosan yang diharapkan terjadi dan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih harus menunggu petunjuk teknis atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 29 tahun 2019 yang masih belum dikeluarkan Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan.

Stunting merupakan sebuah masalah kesehatan, di mana seorang bayi atau anak-anak mengalami hambatan dalam pertumbuhan tubuhnya, sehingga gagal memiliki tinggi ideal pada usianya dan ketika dewasa kemampuan otaknya atau intelektualitasnya juga rendah.

Baca juga : Jelang Tahun Baru, Pesanan Kamar Hotel Di Pantai Pangandaran Meningkat

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio khawatir, kelangkaan petunjuk teknis atas Permenkes no 29 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit, akan mempengaruhi penanganan anak. Indikasinya, bisa berupa gagal tumbuh (faltering growth) sebagai indikasi awal, sebelum kejadian stunting pada anak. Menurutnya, dasar hukum untuk menjalankan PSN stunting sudah ada, yaitu Permenkes No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit.

Hanya saja, sudah satu tahun lebih sejak ditandatangani Menkes 27 Agustus 2019, Permenkes belum dapat dilaksanakan secara penuh karena Petunjuk Teknis (Juknis)-nya belum kunjung selesai.

Agus berharap Kemenkes, dalam hal ini Dirjen Kesehatan Masyarakat, bisa mengeluarkan Juknis itu sebelum tutup tahun 2020 ini, sebagai hadiah akhir tahun bagi anak Indonesia. "Juknis menjadi penting untuk menjalankan Permenkes No. 29 Tahun 2019 tersebut secara utuh.

Baca juga : Danone Indonesia Luncurkan Dongeng Digital

Juknis tersebut seharusnya berisi cara mengidentifikasi anak gizi kurang dan gizi buruk, memberikan pemahaman Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK), persyaratan komposisi penggunaan PKMK, pemahaman anak bermasalah gizi, pemantauan program evaluasi pelaporan program," ujar Agus, Rabu (9/12).

Penanganan stunting pemerintah yang di penghujung Kabinet lalu menunjukkan hasil yang gemilang. Tapi pada 2020 ini serasa jalan di tempat dan tidak ada pergerakan penurunan prevalensi stunting yang signifikan. Agus melihat, penyusunan Juknis oleh Kemenkes terkendala penanganan Pandemi Covid-19.

"Kami berharap isi Juknis yang disusun terintegrasi dan disepakati oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Kemenkes harus menyediakan anggaran, termasuk untuk pengadaan PKMK, deteksi dini penanganan stunting dalam 1.000 hari kelahiran serta monitoring evaluasinya," tambahnya.

Baca juga : PM India Narendra Modi Tur Ke Tiga Pusat Pengembangan Vaksin Covid

Kemenkes diharapkan dapat melakukannya secara bertahap dengan menggunakan pilot project. Menurut Kemenkes, pada 2021 rencananya akan dilakukan uji coba di sekitar 10 kabupaten/kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.